Satreskrim Polres Subang Berhasil Mengungkap dan Menangkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Sarang Burung Walet

Satreskrim Polres Subang Berhasil Mengungkap dan Menangkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Sarang Burung Walet
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan,S.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP M. Wafdan Muttaqin, S.I.K., S.H., M.H.,pada hari Senin 26 Oktober 2020 di Lobby Polres
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 27 Oktober 2020 08:40 WIB

Subang,Terasjabar.id - Polres Subang melakukan Press Conference tentang pengungkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan Sarang Burung Walet


Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan,S.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP M. Wafdan Muttaqin, S.I.K., S.H., M.H.,pada hari Senin 26 Oktober 2020 di Lobby Polres Subang


Berdasarkan Laporan Polisi No. Pol. LP-B / 24 / VIII / 2020 / Jabar / Res Subang / Sek Pamanukan, tanggal 23 Agustus 2020 An.  Pelapor ANTON WIJAYA.


Kapolres Subang AKBP.ARIES WIDIYANTO,SH.,mengatakan, pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2020 sekira jam 10.00 Wib di Gedung Walet yang beralamat di Dsn. Krajan Rt. 002 / 001 Ds. Sukamaju Kec. Sukasari Kab. Subang milik pelapor, telah terjadi pencurian sarang burung walet kurang lebih seberat 10 Kg yang dilakukan oleh pelaku dengan cara masuk kedalam Gedung Walet dan diduga menggunakan kunci palsu untuk membuka gembok untuk masuk kedalamnya. 


" Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materi sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) korban melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Pamanukan untuk proses lebih lanjut," kata Aries.


Menindaklanjuti laporan tersebut melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kemudian pada hari Senin tanggal 21 September 2020 sekira jam 12.30 WIB Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengamankan salah satu tersangka a.n SA di wilayah Kab. Subang yang diketahui turut membantu saat terjadinya pencurian serta menerima uang hasil penjualan sarang walet hasil curian. 


Dari keterangan tersangka a.n SA, diketahui jika para pelaku utama pencurian tersebut dipimpin oleh kelompok pencuri sarang walet a.n TY bersama 4 (empat) orang pelaku a.n KL, LK, LI dan OP. Dari keterangan tersebut tim kemudian kembali melakukan pengembangan dan melakukan pencarian terhadap para pelaku.

 

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 26 September 2020 sekira jam 16.30 WIB tim Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengamankan pelaku a.n TY di wilayah Jakarta. Dari pengakuannya TY mengakui bahwa benar dirinya adalah kelompok yang melakukan pencurian sarang burung walet pada tanggal 20 Agustus 2020 sekira jam 23.30 Wib di Gedung Walet yang beralamat di Dsn. Krajan Rt. 002 / 001 Ds. Sukamaju Kec. Sukasari Kab. Subang


Hal itu di lakukan bersama kelompoknya yang terdiri dari 4 (empat) orang pelaku lainnya a.n KL, LK, LI dan OP. Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, diketahui jika ada 4 (empat) orang pelaku lainnya yang turut membantu saat pencurian terjadi yaitu WS, TS, EN dan WN. 

Pelaku yg berhasil di amankan diantaranya SA, TY, WS, TS, WN dan EN sementara KL, LK, LI, OP dan SS masih Buron (DPO).


Kasat Reskrim Polres Subang AKP M. Wafdan Muttaqin, S.I.K., S.H., M.H.,pada hari Senin 26 Oktober menjelaskan, para tersangka berbagi peran dalam melakukan pencurian, salah satu tersangka berinisial SA mengantarkan tersangka TY, KL, LK, LI dan OP menuju ke Gedung Walet menggunakan sepeda motor agar tidak dicurigai warga setempat. Sementara WS, TS dan WN mengawasi situasi sekitar lokasi.


" Kemudian TY, KL, LK, LI dan OP masuk ke dalam Gedung Walet dengan merusak gembok pintu gedung dan mencuri sarang burung walet menggunakan alat berupa 1 (satu) batang besi. Sementara tersangka berinisial SA dan EN menunggu sepeda motor tersangka yang dititipkan padanya. Setelah berhasil mencuri, barang hasil curian berupa sarang burung walet tersebut dijual dan hasil penjualan dibagi kepada para tersangka lainnya," jelas Kasatreskrim.

 

Barang bukti yang berhasil di amankan bersama pelaku yakni:

a. 1 (satu)  buah potongan kecil sarang burung walet

b. 1 (satu) batang besi

c. 4 (empat)  buah gembok


Atas perbuatannya tersebut tersangka a.n SA TY, KL, LK, LI dan OP dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana Penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (Yatiman)

Satreskrim Polres Subang Pencurian Sarang Burung Walet Gedung Walet


Loading...