Bupati Kuningan Bagikan Sertifikat Tanah Gratis Kepada Warga

Bupati Kuningan Bagikan Sertifikat Tanah Gratis Kepada Warga
Editor: Malda Teras Kuningan —Senin, 26 Oktober 2020 12:43 WIB

Terasjabar.id - Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia.

Hal itu dikatakan Bupati Kuningan, H Acep Purnama di sela kegiatan pembagian sertifikat tanah gratis di Desa Tarikolot, Kecamatan Pancalang, Selasa (20/10/2020).

H Acep Purnama mengatakan, selain di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah).

"Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki," kata Bupati H Acep Purnama.

Diketahui lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah.

"Menjadi perhatian dan untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)," ungkapnya.

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan.

"Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat," katanya.

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

"Seperti sandang, pangan, dan papan dan program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018," ujarnya.

PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

"Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipikat dapat menjadikan sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya," katanya.

Bupati Kuningan H Acep Purnama didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kuningan, Sismanto, mengatakan bahwa penyerahan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sukses.

"Program PTSL di Kabupaten Kuningan dapat dikatakan sukses dan terbilang cepat. Ia pun memberikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan yang telah melaksanakan program pro rakyat ini dengan sukses, meski saat ini masih ada wilayah yang belum bersertifikat," katanya.

Acep berharap di tahun 2020 ini dan tahun-tahun berikutnya Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan terus menambah kuota program-program pensertifikatan tanah masyarakat.

"Dengan target semua tanah di kabupaten kuningan memiliki sertifikat demi terwujudnya tertib administrasi pertanahan di kabupaten kuningan," ujarnya.

Diketahui untuk Desa Tarikolot sendiri jumlah bidang tanah ada sekitar 1200 an sudah di ukur semua oleh BPN dan yang mendaftar sertipikat sekitar 900 sudah selesai.

"Kemudian di Kecamatan Pancalang ini ada 6 desa di antaranya Kahiyangan, Patalagan, Sarewu, Silebu, Sindangkempeng, dan Tarikolot sekitar 6000 an bidang tanahnya juga sudah di ukur oleh BPN dan alhamdulilah sekitar 90% nya sudah keluar sertifikat," katanya. (*)

(Tribuncirebon)


Kuningan Bupati Acep PTSL Sengketa lahan


Loading...