Tim Gabungan Polri Menjadwalkan Pemeriksaan Delapan Tersangka Kebakaran Kejagung Besok

Tim Gabungan Polri Menjadwalkan Pemeriksaan Delapan Tersangka Kebakaran Kejagung Besok
(Suara.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Senin, 26 Oktober 2020 12:18 WIB

Terasjabar.id - Tim gabungan Polri menjadwalkan pemeriksaan delapan tersangka kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan besok Selasa (27/10/2020). Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareksrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengatakan pemeriksaan akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB.

Sambo mengatakan pemerikaan terhadap delapan tersangka akan dilakukan di ruang pemeriksaan Subdit 1 Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

“Pemeriksaan di ruang pemeriksaan Subdit 1 Dit Tipidum Bareskrim Polri,” ucapnya di Jakarta, Senin (26/10/2020).

Sebelumnya, tim gabungan Polri menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejagung yang terjadi pada 22 Agustus 2020 lalu. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai melakukan kealpaan.

"Menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaanya," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (23/10/2020).

FOLLOW JUGA :

Argo menyebut empat tersangka merupakan pekerja bangunan. Lalu tersangka kelima merupakan pemasang wallpaper. Tersangka keenam mandor berinisial UAM yang lalai tidak melakukan pengawasan sebagaimana mestinya.

Selain itu, polisi menetapkan vendor PT ARM dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung sebagai tersangka. PT ARM dinilai telah melakukan pelanggaran karena memperjualbelikan cairan pembersih lantai yang mengandung solar.

"Tersangka ketujuh yaitu vendor PT ARM inisial R. Terakhir dari PPK inisial NH," ucapnya.

Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 188 jo Pasal 55 dengan ancaman lima tahun penjara.

Disadur dari iNews.id

Tim Gabungan Polri Gedung Kejagung Tersangka Jakarta Selatan


Loading...