Polisi Bakal Periksa 8 Tersangka Kebakaran Kejagung Besok

Polisi Bakal Periksa 8 Tersangka Kebakaran Kejagung Besok
Editor: Malda Teras Viral —Senin, 26 Oktober 2020 11:31 WIB

Terasjabar.id -- 

Polisi bakal memeriksa delapan tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI yang terjadi pada 22 Agustus 2020 lalu. Pemeriksaan perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa (27/10) besok.

Pemeriksaan itu akan dilakukan oleh penyidik gabungan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Polda Metro Jaya, hingga Polres Metro Jakarta Selatan.

"Rencana 8 tersangka kasus Kebakaran Gedung Kejagung dipanggil dan akan diperiksa hari Selasa tanggal 27 Oktober Jam 10.00 WIB," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Ferdy Sambo saat dihubungi, Senin (26/10).

Ferdy menuturkan, penyidikan bakal dipusatkan di ruang pemeriksaan Subdit 1 Dit Tipidum Bareskrim Polri.

Polisi telah menetapkan delapan orang itu sebagai tersangka sejak Jumat (23/10) lalu usai gelar perkara di Gedung Bareskrim, Jakarta. Tapi para tersangka tak langsung ditangkap maupun ditahan.

Ferdy menuturkan, polisi baru menjadwalkan pemeriksaan perdana tersangka. Nantinya, pemeriksaan ini akan menentukan langkah lanjutan dari penyidik.

Dalam perkara ini, tersangka terdiri atas beragam profesi seperti kuli bangunan, mandor hingga anggota Tim Pengelola Kegiatan (TPK) di institusi Kejaksaan Agung serta, Direktur Utama PT APM.

Adapaun karena perbuatan tersebut, para tersangka dijerat pasal 188 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun. Dalam hal ini, mereka diduga telah lalai sehingga membuat markas utama Korps Adhyaksa itu terbakar hebat pada Agustus lalu.

Polisi menduga kebakaran dipicu oleh bara api dari rokok yang dibuang oleh sejumlah kuli bangunan ke polybag berisi sampah dan beberapa material mudah terbakar.

Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan petugas dari tim laboratorium forensik (Labfor) dan Inafis menunda olah tempat kejadian (TKP) kebakaran gedung Kejaksaan Agung karena terkendala asap sehingga belum dapat menjangkau secara keseluruhan lokasi kebakaran dan rencananya olah TKP akan dilakukan pada Senin (24/8/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.)

Kemudian, api menjalar cepat lantaran terdapat banyak cairan dan material yang mudah terbakar di sekitar lokasi.

Beberapa di antaranya seperti cairan tiner, lem aibon, hingga pembersih lantai merk TOP Cleaner yang ternyata tidak memiliki izin edar dan mengandung senyawa yang mudah terbakar. Menurut Ferdy, cairan-cairan itu mempercepat laju penyebaran api sehingga kebakaran terjadi begitu dahsyat.

(mjo/NMA/CNN)

Kebakaran Kejagung Jakarta Pemeriksaan Saksi


Loading...