Pasal 46 UU Cipta Kerja Dihapus, Istana Berdalih Salah Ketik, Jumlah Halaman Berubah-ubah

Pasal 46 UU Cipta Kerja Dihapus, Istana Berdalih Salah Ketik, Jumlah Halaman Berubah-ubah
Editor: Malda Teras Viral —Senin, 26 Oktober 2020 10:48 WIB

Terasjabar.id - Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan pemerintah dan DPR RI terus menuai sorotan di samping menuai penolakan yang berbuntut pada mosi tidak percaya kepada Pemerintahan Jokowi.

Teranyar, yang jadi sorotan adalah dihapusnya Pasal 46 dalam UU tersebut. Selain itu, jumlah halaman juga berubah-ubah, membuat publik curiga ada "udang di balik batu".

Naskah draft yang dikirimkan DPR kepada Presiden Jokowi pada 14 Desember 2019, tebalnya adalah 812 halaman. Dalam naskah yang ini, Pasal 46 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, tercantum di dalamnya.

Walau sudah sedemikian mencurigakan, pihak Istana tetap punya alasan untuk menangkis kecurigaan publik.


Melalui Juru Bicara Presiden Jokowi bidang Hukum, Dini Purwono, Istana berdalih kalau penghilangan Pasal 46 itu tidak akan mengubah substansi yang telah disepakati oleh Panitia Kerja DPR.

Dini bilang, adanya Pasal 46 dalam naskah yang sebelumnya dikirimkan DPR setebal 812 halaman, adalah dikarenakan salah ketik.

"Yang tidak boleh diubah itu substansi, dalam hal ini penghapusan tersebut sifatnya administratif/typo (salah ketik) dan justru membuat substansi menjadi sesuai dengan apa yang sudah disetujui dalam Rapat Panja Baleg DPR," kata Dini di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Minggu (25/10/2020).

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Pasal 46 terkait minyak dan gas bumi memang seharusnya dihapus dari UU Cipta Kerja.

Supratman menjelaskan bahwa Pasal 46 UU Migas itu berkaitan dengan tugas Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas karena Panja DPR tidak menerima usulan pemerintah soal pengalihan kewenangan penetapan toll fee dari BPH Migas ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Intinya Pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU existing," kata Dini menambahkan.

Menurut Dini, Kemensetneg melakukan tugasnya dengan baik.

"Dalam proses cleansing final sebelum naskah dibawa kepada Presiden, Setneg menangkap apa yang seharusnya tidak ada dalam UU Cipta Kerja dan mengomunikasikan hal tersebut dengan DPR," ujar Dini.

Kata Dini pula, penghapusan Pasal 46 sudah dengan sepengetahuan DPR dan diparaf oleh DPR. 

"Perubahan dilakukan dengan proper, itu yang penting," katanya.

Naskah UU Cipta Kerja memang memiliki jumlah halaman yang berbeda-beda. Draf elektronik pertama UU Cipta Kerja beredar dengan nama "5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja-Paripurna.pdf" pada tanggal 5 Oktober 2020, saat RUU Cipta Kerja disahkan DPR menjadi UU dengan jumlah 905 halaman.

Selanjutnya, pada Senin (12/10) pagi, beredar dokumen elektronik lain dengan nama "RUU CIPTA KERJA - KIRIM KE PRESIDEN.pdf setebal 1.035 halaman.

Masih pada hari Senin (12/10) atau sore harinya muncul lagi draf elektronik UU Cipta Kerja berjudul "RUU CIPTA KERJA - PENJELASAN.pdf". Jumlah halaman pada dokumen itu menyusut menjadi 812 halaman.

Naskah setebal 812 halaman itulah yang diserahkan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar kepada Sekretariat Negara pada hari Rabu (14/10).

Namun, saat Presiden Joko Widodo bertemu dengan sejumlah ormas Islam dan menyerahkan UU Cipta Kerja, naskah berubah lagi menjadi 1.187 halaman.(Indozone)

Ombnibus Law Istana UU Cipta Kerja pasal


Loading...