Bali Memberlakukan Pembatasan Kunjungan Wisatawan di Objek Wisata, Dibatasi 50 Persen saat Libur Panjang Akhir Pekan Ini

Bali Memberlakukan Pembatasan Kunjungan Wisatawan di Objek Wisata, Dibatasi 50 Persen saat Libur Panjang Akhir Pekan Ini
(Antara : Google)
Editor: Epenz Hot News —Senin, 26 Oktober 2020 08:57 WIB

Terasjabar.id - Bali memberlakukan pembatasan kunjungan wisatawan di objek wisata maksimal 50 persen kapasitas saat libur panjang akhir pekan ini. Pembatasan tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan.

Kebijakan tentang pembatasan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 4253 Tahun 2020 tentang Kewaspadaan Kegiatan Libur Panjang dan Cuti Bersama Bulan Oktober 2020 dalam Rangka Menekan Kasus Penularan COvid-19 di Provinsi Bali.

Sekretaris Daerah Bali Dewa Made Indra mengatakan, peningkatan pergerakan orang sejalan dengan liburan panjang dan cuti bersama akhir Oktober 2020 berpotensi menyebabkan peningkatan penularan Covid-19. Melihat kondisi itu maka pemerintah dan masyarakat di Bali wajib meningkatkan kewaspadaan saat libur panjang.

FOLLOW JUGA :

"Terutama memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak, serta membatasi jumlah kunjungan wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas," tuturnya, Minggu (25/10/2020).

Pria yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Bali ini meminta surat edaran ini dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab oleh pemerintah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan di tiap objek wisata.

Sebab, kata dia, kasus Covid-19 di Bali saat ini masih tinggi. Pemerintah tidak ingin libur panjang akhir pekan justru memicu peningkatan kasus Covid-19.

Hingga Minggu (25/10/2020) jumlah kasus positif di Bali mencapai 11.388 orang. Pasien sembuh 10.226 orang, dan meninggal 372 orang. Masih ada 790 orang menjalani perawatan di rumah sakit dan fasilitas isolasi di seluruh Bali.

Disadur dari iNews.id

Bali Kunjungan Wisawatawan Objek Wisata Libur Panjang


Loading...