Dua Penumpang Kapal dari Raja Amat MAsuk Ke Kota Sorong Tidak Mempunyai Surat Izin, KTP Disita Satgas Covid-19

Dua Penumpang Kapal dari Raja Amat MAsuk Ke Kota Sorong Tidak Mempunyai Surat Izin, KTP Disita Satgas Covid-19
(Antara : Google)
Editor: Epenz Hot News —Minggu, 25 Oktober 2020 11:01 WIB

Terasjabar.id - Dua penumpang kapal dari Raja Ampat masuk ke Kota Sorong, Provinsi Papua Barat tidak mempunyai surat izin. Akibatnya KTP penumpang tersebut disita Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sorong.

"Kedua penumpang tersebut juga merupakan penumpang gelap karena tidak terdaftar pada manifes kapal bersama penumpang lainnya," kata Koordinator Lapangan Tim Pengawasan Satgas Covid-19 Kota Sorong, Fenty Henry Tallane di Sorong, Sabtu (24/10/2020.

FOLLOW JUGA :

Dia mengatakan Tim Satgas Covid-19 yang melakukan pengawasan langsung menyita kartu tanda penduduk (KTP) milik kedua penumpang tersebut. Hal tersebut sesuai surat edaran Wali Kota Sorong sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.

Menurut dia kedua penumpang tanpa surat izin yang masuk Kota Sorong tersebut juga bukan warga Kota Sorong karena tidak memiliki KTP kota itu.

Selain itu, kata dia, kedua penumpang tersebut melakukan perjalanan dari Raja Ampat masuk Kota Sorong tanpa ada dokumen kesehatan sebagaimana ketentuan pemerintah daerah.

"Kedua penumpang ini wajib menunjukkan dokumen kesehatan yakni hasil tes usap Covid-19 negatif baru dapat mengambil kembali KTP miliknya yang disita tim satgas," demikian Fenty Henry Tallane.

Disadur dari iNews.id

Provinsi Papua Barat KTP Raja Ampat Kota Sorong Penumpang Kapal


Loading...