Kasus Sengketa Konsumen Di Kuningan Meningkat

Kasus Sengketa Konsumen Di Kuningan Meningkat
Kepala BPSK Kuningan Acep Tisna, SH, MH
Editor: Malda Teras Kuningan —Sabtu, 24 Oktober 2020 12:48 WIB

Tearasjabar.id - Kasus sengketa dan perselisihan konsumen selama 9 bulan terahir ini di Kabupaten Kuningan cenderung meningkat. Terutama kasus pengaduan trasaksi jual beli online dan sebagian kasus perbankan, Koperasi asuransi, layanan jasa lembaga keuangan termasuk leasing. Hal itu dikemukakan Kepala Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Acep Tisna, SH, MH saat diwawancarai di kantornya Jl Aruji K komplek stadion Mashud Wisnusaptra Kuningan, Jumat (23/10-2020).

Sejak awal Januari hingga September 2020, ujar Acep Tisna, BPSK Kuningan menerima pengaduan dari masyarakat (konsumen) sebantak 62 kasus yang mayoritas pengaduan transaksi jual beli online Kami sudah menyelesaikan 52 kasus sengketa dan perselisihan konsumen dan tersisa 10 kasus masih dalam proses pendalaman permasalahan serta melengkapi data berikut barang bukti, ungkap dia. Jumlah kasus pengaduan konsumen ini, trentnya cenderung meningkat jika dibanding tahun sebelumnya. Tahun 2019 jumlah kasus yang masuk ke BPSK Kuningan hanya 50 kasus. Sedangkan tahun ini hingga ahir September 2020, sudah masuk 62 kasus, paparnya.

Kasus yang ditangani mayoritas kasus transaksi jual beli online. Bahkan ada juga layanan pembelian kendaraan, namun proses STNK-nya tersendat selama 8 bulan dan belum diserahkan kepada konsumen, terangnya.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kami menghimbau kepada masyarakat/konsumen agar senantiasa waspada dan hati-hati dalam transaksi jual-beli online, tegas Acep.

Lebih jauh Acep Tisna memaparkan bahwa, tidak selamanya kasus penipuan bisa dilaporkan ke polisi. Tergantung unsur penipuannya, apakah masuk perdata atau pidana. Jika masuk perdata, seperti jual-beli rumah, kepolisian akan mengarahkan penyelesaian kasus tersebut melalui BPSK. BPSK adalah lembaga non struktural yang berkedudukan di seluruh Kabupaten dan Kota, papar dia

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 disebutkan bahwa, BPSK merupakan lembaga peradilan konsumen di Daerah Tingkat II seluruh Indonesia. Tugas utamanya adalah memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus menangani penyelesaian sengketa di luar lembaga peradilan umum. Adapun anggota BPSK terdiri dari aparatur pemerintah, pelaku usaha, konsumen, dan produsen yang mendapatkan amanah khusus dari menteri. Selama menangani kasus konsumen, BPSK berhak melakukan pemeriksaan validasi laporan, meminta bukti, hasil tes laboratorium, serta bukti lain terkait pihak yang bersengketa, pungkasnya. (H WAWAN JR)

Kasus Sengketa Kuningan Perselisihan Acep Tisna


Loading...