Bareskrim Polri Akan Melakukan Pemeriksaan Terhadap Salah Satu Petinggi Komite Eksekutif KAMI Hari ini

Bareskrim Polri Akan Melakukan Pemeriksaan Terhadap Salah Satu Petinggi Komite Eksekutif KAMI Hari ini
(Merdeka.com/Dwi Narwoko : Google)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 23 Oktober 2020 11:14 WIB

Terasjabar.id - Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap salah satu petinggi Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani hari ini, Jumat (23/10). Pemeriksaan ini dilakukan terkait aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang berakhir anarkis pada 8 Oktober 2020 lalu.

"Tiga hari yang lalu penyidik sudah menyiapkan surat panggilan untuk hari Jumat (hari ini)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, (22/10).

Awi menjelaskan, Ahmad Yani akan diperiksa sebagai saksi terkait pengembangan kasus dari salah satu anggota KAMI yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Anton Permana (AP). Ahmad Yani juga akan dijadikan saksi terhadap dugaan kasus ujaran kebencian dan penghasutan demo penolakan UU Ciptaker.

"Pengembangan kasus dari saudara AP. Karena memang itu menjadi salah satu proses penyidikan, yaitu sebagai saksi," kata Awi.

Anton sendiri diketahui merupakan salah satu Deklarator KAMI yang telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan.

FOLLOW JUGA :

Awi mengklaim bahwa penyidik tidak pernah menyasar atau menargetkan organisasi KAMI. Dia menegaskan, mulai dari penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan terhadap sejumlah petinggi KAMI hanya suatu ketidaksengajaan.

"Dari awal kami sudah jelaskan bahwa kita tidak menyasar KAMI tapi kebetulan para pelaku itu anggota organisasi tersebut," katanya.

Dia menambahkan, dalam proses penyidikan itulah kemudian ada banyak benang-benang merah yang mengarahkan kepada beberapa orang yang mana sebagai pengembangan kasus.

"Semua tentunya dalam proses penyidikan adalah benang merah, benang merahnya ke mana, siapa saja? Keterkaitan keterangan tersangka, saksi-saksi, itu akan dikejar oleh penyidik. Kita tidak pernah menyasar organisasi itu, tapi apa yang peristiwa pidana terjadi itu yang diungkap, fakta-faktanya apa," imbuhnya.

Kemudian, Awi juga mengklasifikasikan terkait surat penangkapan dari Polri yang sebelumnya pernah disebut oleh Ahmad Yani. Terkait surat penangkapan itu, Awi mengaku tidak mengetahui perihal tersebut. "Oh kami tidak tahu kalau itu (surat penangkapan)," kata Awi

Sebelumnya, pada 19 Oktober lalu, Ahmad Yani mengatakan bahwa ada puluhan tim Bareskrim yang menyambangi kantornya di di Jalan Matraman Raya, Jakarta Pusat sekitar pukul 19.15 WIB. Di sana anggota Bareskrim menunjukkan surat penangkapan. Dia pun sempat menolak namun akhirnya ia bersedia memenuhi panggilan kepolisian untuk dimintai keterangan. Namun, dirinya tidak hadir pada 20 Oktober lalu.

Disadur dari Merdeka.com 

Bareskrim Polri KAMI UU Ciptaker Unjuk Rasa


Loading...