Bocah Ngaku Dicabuli Tetangga Sampai Diperlihatkan Video Pemerkosaan, Ibu Korban Terisak: Dia Trauma

Bocah Ngaku Dicabuli Tetangga Sampai Diperlihatkan Video Pemerkosaan, Ibu Korban Terisak: Dia Trauma
Editor: Malda Teras Viral —Kamis, 22 Oktober 2020 11:08 WIB

Terasjabar.id - Seorang bocah 7 tahun menceritakan kejadian pahit yang dialaminya kepada sang kakak.

Bocah yang merupakan warga Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang ini mengaku dicabuli tetangganya.

Tak hanya dicabuli, bocah malang ini juga diperlihatkan video pemerkosaan pelaku terhadap anak kandungnya.

Ibu korban, N (32), menceritakan peristiwa miris yang dilakukan pelaku diduga berinisial H (35).

Pelaku, kata N, masih tetangganya yang tinggal tak jauh dari rumahnya.

Yang membuat N semakin miris, H belum juga diadili dan masih berkeliaran bebas di desa tersebut.

N mengatakan, H bahkan berusaha melakukan kembali aksi cabulnya kepada sang anak.

Follow juga:

Diceritakan N, anaknya telah 5 kali dicabuli pelaku dan terbongkar di pertengahan September lalu.

Bukan kepada N, sang anak menceritakan hal tersebut kepada kakaknya yang berusia 12 tahun.

"Jadi tanggal 13 September, anakku yang jadi korban ngadu ke kakaknya,"

"Dia gak berani bilang aku, bilang ke kakaknya yang berusia 12 tahun," kata N dikutip TribunJakarta.com dari TribunMedan.

Kepada sang kakak, bocah itu bercerita dirinya telah dicabuli.

"Jadi kutanya, adeknya enggak ngaku, terus ditanya kakak dia ngaku," sambungnya sambil menangis di kediamannya, Rabu (21/10/2020).

Peristiwa itu dialami sang anak sejak Agustus 2020 di rumah pelaku.

Sudah 5 kali, H mengajak korban ke rumahnya.

"3 kali gagal, 2 kali berhasil itu (dicabuli) di bulan Agustus akhir dan awal September," sambungnya.

Dikatakan N, istri H telah meninggal dunia dan kini pelaku tinggal bersama ibunya.

Tak terima dengan perlakuan H, N langsung melaporkan tindakan tersebut ke Polrek Percutseituan tanggal 23 September 2020.

Namun hampir sebulan, H yang diduga mencabuli bocah tersebut belum juga ditangkap.

N telah diminta untuk melakukan visum di RS Pirngadi pada 15 September 2020 dan hasilnya anaknya luka kemaluannya.

Ia menyayangkan, hingga hari ini hasil visum tersebut masih ditahan dan prosesnya terlalu lama.

"Setelah kejadian saya Laporkan ke Polsek Percutseituan kami disuruh visum tanggal 15 September 2020 di RS Pirngadi hasil positif anakku memang luka kemaluannya,"

"Cuma hasil visum itu ditahan sama Polsek, itu udah September makanya lama kali padahal saksi-saksi sudah dipanggil kok enggak ditanggapi juga," ungkapnya.

Sampai hari ini, H masih berada di rumahnya bahkan sesekali pernah memanggil anak N sewaktu pergi ke warung.

"Masih ada jumpa, anakku korban itu ke kedai masih dipanggil-panggil sudah dua kali,"

"Dia sampai ketakutan enggak berani ke kedai lagi, dia udah trauma sekarang," tuturnya.

N berharap, polisi dapat segera menangkap H karena membuat keluarga resah.

Selain itu, N juga tak ingin ada korban lainnya.

tribunnews
Ilustrasi pencabulan (Kompas.com)

"Harapannya ditangkap dan dipenjara tanggungjawabi perbuatannya, biar jangan ada korban lainnya kami disini sekampung sudah takut," pungkas Ibu N.

Komnas PA minta pelaku segera ditangkap

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (PA) Indonesia mendesak agar kepolisian segera menangkap predator anak yang masih berkeliaran di Desa Sei Rotan Kecamatan Percutseituan, Deliserdang.

Arist Merdeka Sirait sebagai Ketua Komnas PA menegaskan, tidak seharusnya Polsek Percut Sei Tuan yang menangani kasus ini memperlama menangkap pelaku.

"Segera mungkin Polsek Percutseituan menangkap pelaku dan menyerahkan ke Polrestabes Medan karena itu biar bisa kami tindaklanjuti karena tidak ada alasan tidak dilakukan penahanan dan penangkapan,"

"Karena kejahatan seksual adalah kejatahan luar biasa atau extra ordinary crime yang harus ditangani secara cepat," tegasnya saat dikonfirmasi Tribunmedan.com, Rabu (21/10/2020).

"Itu yang gagal paham yang dilakukan oleh Polsek itu, enggak boleh, enggak ada toleransi terhadap kejatahan seksual,"

"Apalagi pelakunya masih gentayangan. Misalkan Polsek tidak menangkap pelaku, ini terlalu bertele-tele dan itu menyalahi Undang-undang," tegasnya.

Arist menyebutkan, para pelaku kejatahan terhadap anak bisa diancam pidana hingga penjara seumur hidup.

"Pelaku bisa diancam 10 tahun bahkan 20 tahun dan bisa ditambahkan karena dilakukan berulang-ulang bisa dihukum seumur hidup. Apalagi ada anak kandungnya juga yang dicabuli, kalau anaknya sendiri itu ditambah sepertiga, jadi kalau ancamannya 20 tahun bisa jadi seumur hidup karena orang tua yang melakukan dan sudah berulang," beber Arist.

Lebih lanjut, Ia menyebutkan pihak Komnas PA akan segera mendatangi Polrestabes Medan untuk langsung memantau kasus ini berjalan dengan seharusnya.

"Karena itu harus diserahkan segera ke Polrestabes agar diserahkan ke Unit PPA. Dan dalam tempo 15 hari Polrestabes Medan sudah harus mengajukan ke JPU dan jangan lama-lama lagi karena itu perintah undang-undang. Karena itu saya nanti tanggal 29 akan menemui korban dan akan berkoordinasi dengan Polrestabes Medan untuk kasus ini," tegasnya.

Tanggapan Kapolsek Percutseituan

Polisi Percutseituan memberikan atensi setelah kabar viral seorang pelaku percabulan masih berkeliaran di rumahnya di Desa Sei Rotan Kecamatan Percutseituan.

Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja menegaskan akan segera memanggil penyidik yang menangani kasus tersebut.

"Saya cek dan panggil penyidiknya," tegas Ricky saat dikonfirmasi Tribunmedan.id, Rabu (21/10/2020).

Ia menyebutkan, pihaknya memberikan atensi terhadap kasus percabulan dengan terlapor berinisial H.

"Kita atensi kasus tersebut, kita akan segera cek," tuturnya.(Tribunjakarta.com)



Cabul Pemerkosaan Tetangga Medan


Loading...