Pemkab Mimika Menerunkan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Bagi Calon Penumpang Kapal Menjadi Rp 75.000

Pemkab Mimika Menerunkan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Bagi Calon Penumpang Kapal Menjadi Rp 75.000
Ilustrasi (Pikiran Rakyat : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 22 Oktober 2020 10:29 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah Kabupaten Mimika menurunkan tarif pemeriksaan rapid test bagi calon penumpang kapal. Dari harga awal Rp600.000 kini menjadi Rp75.000.

Kepala Cabang Pelni Timika, Dadang Rukmana mengatakan, jajaranya memang mewajibkan para calon penumpang kapal Pelni wajib melakukan rapid test, seperti di puskesmas.

"Dengan adanya kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, tarif rapid test kini turun menjadi Rp75.000," kata Dadang di Kabupaten Mimika, Papua, Kamis (22/10/2020).

Tarif ini tentu sangat membantu dan meringankan masyarakat, khususnya mereka yang hendak bepergian dengan angkutan transportasi laut.

FOLLOW JUGA :

Menurut dia, saat ini fasilitas terminal penumpang di Pelabuhan Pomako Timika memang belum memadai untuk pemeriksaan kesehatan. Karena itu, calon penumpang harus memiliki surat keterangan bebas Covid-19 dari hasil rapid test.

Foto copy hasil rapid test non-reaktif yang sudah divalidasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) itu diserahkan kepada petugas Pelni saat membeli tiket kapal di Kantor Pelni Cabang Timika.

"Proses validasi oleh KKP itu untuk mempercepat proses pemeriksaan di Pelabuhan Pomako mengingat di sana belum ada Terminal Penumpang yang layak. Kalau tidak seperti, pasti terjadi antrean panjang," ujar dia.

Disadur dari iNews.id

Pemkab Mimika Rapid test Pandemi Covid-19


Loading...