Dinyatakan Lengkap Atau P21, Wakil Ketua DPRD Tegal Segera Disidang terkait Kasus Dangdutan di Tengah Pandemi Covid-19

Dinyatakan Lengkap Atau P21, Wakil Ketua DPRD Tegal Segera Disidang terkait Kasus Dangdutan di Tengah Pandemi Covid-19
(iNews/Yuwono : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 21 Oktober 2020 10:18 WIB

Terasjabar.id - Berkas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo terkait acara dangdutan di tengah pandemi Covid-19, dinyatakan lengkap atau P21. Dengan begitu, Wasmad akan segera disidang terkait perkara tersebut.

Kepolisian pun akan segera melakukan penyerahan tersanga serta barang bukti atau tahap II ke pihak Kejaksaan.

"Segera akan dilimpahkan kepada Kejaksaan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keteranganya, Jakarta Selasa (20/10/2020).

Dalam kasus ini, Wasmad disangka melanggar Pasal 83 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Pasal 216 KUHP lantaran mengabaikan protokol kesehatan dengan menggelar hajatan pernikahan dan sunatan disertai hiburan hingga mendatangkan ribuan orang.

FOLLOW JUGA :

“Sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19 atau klaster baru penularan. Beberapa barang bukti juga turut diamankan,” ujar Argo.

Argo menambahkan, Polri siap melakukan penindakan secara tegas terhadap para pelanggar protokol kesehatan guna memutus mata rantai penularan Covid-19.

Sejauh ini, TNI-Polri dan stakeholder terkait gencar melakukan operasi yustisi untuk menegakkan disiplin protokol Covid-19, tetapi jika operasi itu dinilai belum efektif, maka Polri akan menerapkan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang (UU).

Seperti diketahui, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena dianggap melanggar hukum karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi dan tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian.

Tersangka dalam melaksanakan hajatan pernikahan dan sunatan tersebut dengan mengundang tamu dengan hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan. Sehingga tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang.

Disadur dari iNews.id

Wakil Ketua DPRD Tegal Pandemi Covid-19 Protokol Kesehatan Pelanggaran P21


Loading...