Pemerintah Telah Menerima Naskah Asli Omnibus Law UU Cipta Kerja Setebal 812 Halaman, 'KSPI Sampaikan 13 Usul Perbaikan' Ujar Mahfud MD

Pemerintah Telah Menerima Naskah Asli Omnibus Law UU Cipta Kerja Setebal 812 Halaman, 'KSPI Sampaikan 13 Usul Perbaikan' Ujar Mahfud MD
(Kemenko Polhukam Via iNews.id)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 21 Oktober 2020 08:28 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah telah menerima naskah asli Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja setebal 812 halaman pada Rabu, 14 Oktober 2020. Saat ini Pemerintah sedang membahas aturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP) dan/atau perpres yang ditargetkan paling lambat tiga bulan.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, saat ini proses yang sudah berjalan yakni penyerapan aspirasi dari berbagai kalanganan. Salah satu contohnya berdiskusi dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

"Said Iqbal itu sudah beberapa kali ke kantor saya, menyampaikan 13 usul perbaikan, sudah ditampung. Ditampung, dalam arti mari dirembuk. Pasalnya dirembuk, mari cari jalan tengah," katanya di Jakarta, Selasa (20/10/2020) malam.

FOLLOW JUGA :

Mahfud tidak mempermasalahkan adanya perbedaan pendapat mengenai isi beberapa pasal Omnibus Law. Seperti polemik soal klaster pendidikan dalam Omnibus Law sehingga akhirnya dicabut.

"Bahwa kemudian ada perbedaan isi itu ndak apa-apa, itu ada kritik-kritik bagus tadi. Meskipun kadangkala kritiknya terlambat. Artinya, begitu ada kritik, itu sudah dicabut yang dikritik," ujarnya.

Mengenai penolakan sebagian pihak, Mahfud menilai wajar. "Bahwa ada orang tidak setuju, itu soal lain," ucap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Itulah sebabnya, kata dia, dibentuklah lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menangani pengaduan terhadap perundang-undangan.

Bahkan, Mahfud memaparkan, jika memang mau mencari kesalahan tentu semua UU punya sisi kelemahan sehingga dipersilakan
jika mengajukan "judicial review" ke MK.

"Mana ada UU di Indonesia tidak diprotes? Yang tahun ini semua diprotes. Ya, ndak apa-apa, tetapi negara ini kan harus jalan. Bukan kalau diprotes kemudian berhenti, evaluasi," tuturnya.

Disadur dari iNews.id

Omnibus Law UU Cipta Kerja Pandemi Covid-19 Mahfud MD KSPI


Loading...