Kampanye Pilkada 2020, 'Konflik dan Pelanggaran Protokol Covid-19 di Pilkada 2020 Terkendali' Ujar Kemendagri

Kampanye Pilkada 2020, 'Konflik dan Pelanggaran Protokol Covid-19 di Pilkada 2020 Terkendali' Ujar Kemendagri
(Antara : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 20 Oktober 2020 13:52 WIB

Terasjabar.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut pelanggaran protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19) selama kampanye Pilkada 2020 masih terjadi. Pelanggaran tersebut sempat menimbulkan konflik antarmassa pendukung pasangan calon (paslon).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan, konflik tersebut relatif dapat dikendalikan. Sedangkan pelanggaran protokol Covid-19 yang dilakukan relatif sedikit yakni 10 pasangan calon (paslon).

"Alhamdulillah, dalam 25 hari ini pelaksanaan kampanye relatif aman dari potensi konflik, ada 1-2 yang panas seperti di Donpu (Nusa Tenggara Barat) ada di NTT, kemudian di Banggai (Sulawesi Tengah) waktu itu, akan tetapi dapat dikendalikan," katanya dalam webinar bertajuk Pilkada Berintegritas 2020, Selasa (20/10/2020).

Berdasarkan catatan Kemendagri, kata Tito, ada 9.189 pertemuan tatap muka yang dilakukan paslon hingga kampanye pada 10 Oktober 2020. Pertemuan tatap muka diperbolehkan dengan dialog terbatas.

LIHAT JUGA RAMALAN ZODIAK HARI INI : 


"Memang ada kerumunan yang tidak sesuai dengan PKPU Nomor 13, maksimal 50 orang, tetapi yang lebih dari 50, ada 226. Artinya lebih kurang 2,7 persen," ujar mantan kapolri ini.

Tito memastikan, terkendalinya beberapa masalah Pilkda tidak bisa dilepaskan begitu saja dari kerjasama yang terjalin seluruh pihak. Mulai dari Pemerintah di tingkat pusat hingga jajaran Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda).

"Ada pelanggaran ya memang tetapi relatif semua terkendali. Ini semua berkat kerja sama kita semua. Kerja sama tingkat nasional, TNI-Polri, jajaran Satpol PP, Pemda, kemudian juga dari jajaran Satgas Covid-19," tuturnya.

Sebelumnya, Tito meminta Bawaslu dan Polisi bersikap tegas untuk menindak paslon yang melanggar protokol Covid-19. "Kita mendorong untuk Bawaslu dan Polri, jika ada pelanggaran yang dilakukan mohon ditindak tegas," ucap mantan kapolri ini.

Menurut dia, ada banyak peraturan yang bisa digunakan untuk menindak para pelanggar, mulai dari Undang-Undang (UU) Karantina Kesehatan hingga UU Wabah Penyakit Menular. Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 juga bisa digunakan.

Sekadar informasi berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tahapan kampanye pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak tahun 2020 telah dimulai pada 26 September 2020. Tahapan kampanye akan berakhir pada 5 Desember 2020.

Disadur dari iNews.id

Kemendagri Pandemi Covid-19 Paslon Pilkada 2020


Loading...