Korban PHK Masih Ditanggung BPJS Kesehatan Selama 6 Bulan

Korban PHK Masih Ditanggung BPJS Kesehatan Selama 6 Bulan
CNN Indonesia
Editor: Malda Teras Viral —Selasa, 20 Oktober 2020 13:51 WIB

Terasjabar.id -- 

Pakar Kesehatan Masyarakat Hasbullah Thabrany mengingatkan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) masih dapat menerima manfaat jaminan kesehatan BPJS Kesehatan selama 6 bulan meski tak membayarkan iurannya.

Menurut Hasbullah, hal tersebut penting untuk diketahui oleh para pekerja swasta mengingat saat ini marak terjadi PHK akibat pandemi covid-19. Tak hanya minim informasi dari perusahaan, ia menilai sosialisasi dari pemerintah pusat dan daerah pun minim.

Bahkan, kata dia, tak jarang para tenaga kesehatan menolak memberikan layanan kepada korban PHK karena dinilai tak lagi membayarkan iuran.


"Perlu diinformasikan sekarang selama covid-19 dalam uu, pekerja formal yang kena PHK mereka berhak mendapat jaminan sampai 6 bulan setelah PHK, tidak perlu bayar iuran termasuk keluarga," katanya pada diskusi daring Smeru bertajuk Menjamin "Kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional, Selasa (20/10).

Jaminan berlakunya kepesertaan korban PHK hingga 6 bulan mengacu pada Pasal 21 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Lalu, setelah lewat 6 bulan dan peserta masih tak mampu membayarkan iurannya, peserta dapat mengusulkan ke Pemda untuk menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI). Artinya, iuran akan ditanggung oleh pemerintah.

"Dalam hal peserta sebagaimana dimaksud pada ayat 1 setelah 6 (enam) bulan belum memperoleh pekerjaan dan tidak mampu, iurannya dibayar oleh pemerintah," bunyi Pasal 21 (2) UU Nomor 40 Tahun 2004.

Ketentuan itu dipertegas dalam Pasal 27 (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK tetap memperoleh hak Manfaat Jaminan Kesehatan paling lama 6 (enam) bulan sejak di PHK, tanpa membayar Iuran," seperti dikutip dari Pasal 27 (1) Perpres Nomor 82.

Sebagai informasi, menurut data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sebanyak 7 juta hingga 8 juta orang mengalami PHK di tengah pandemi. Sedangkan, secara total, sebanyak 17 juta orang tengah mencari pekerjaan.


(wel/sfr/CNN)

BPJS Keshatan PHK Indonesia


Loading...