Mendagri Meminta Bawaslu Berani Tindak Paslon Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19

Mendagri Meminta Bawaslu Berani Tindak Paslon Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19
(Antara : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 20 Oktober 2020 12:40 WIB

Terasjabar.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berani menindak tegas pasangan calon (paslon) Pilkada 2020 yang melanggar protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19). Penindakan terhadap para pelanggar sah secara hukum karena diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020.

Tito mengatakan, para anggota Bawaslu di daerah yang bertugas harus bersikap netral. Hal itu terkait sikap tidak tebang pilih dalam menindak paslon pelanggar protokol kesehatan.

"Jadi rekan-rekan Bawaslu yang ada di daerah netral saja. Ketika ada yang melanggar tegak lurus saja jangan pilih-pilih," ujarnya dalam webinar bertajuk Pilkada Berintegritas 2020, Selasa (20/10/2020).

Tidak hanya kepada Bawaslu, Tito juga meminta hal yang sama kepada polisi. Menurut dia, ada banyak peraturan yang bisa digunakan, mulai dari Undang-Undang (UU) Karantina Kesehatan hingga UU Wabah Penyakit Menular untuk menindak para pelanggar.

LIHAT JUGA RAMALAN ZODIAK HARI INI : 


"Kita mendorong untuk Bawaslu dan Polri, jika ada pelanggaran yang dilakukan mohon ditindak tegas," ucap mantan kapolri ini.

Tito mengajak para peserta dan penyelenggara bahu membahu menjaga kualitas Pilkada 2020 yang digelar di tengah pandemi Covid-19. Jika pesta demokrasi itu berhasil digelar, dia menyebut, Indonesia telah menciptakan sejarah baru.

"Kita jaga betul upaya pemilu ini berkualitas dan dilaksanakan di tengah pandemi. Ini yang pertama kali dalam sejarah bangsa Indonesia. Kita adalah bagian dari sejarah ini, mungkin pemilu yang selanjutnya tidak akan seperti ini," tuturnya.

Pelanggar Protokol Covid-19

Dalam catatan Bawaslu, selama 20 hari kampanye, tercatat ada 375 pelanggaran protokol Covid-19. Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, pelanggaran tersebut meningkat hingga dua kali lipat.

Peningkatan terjadi karena bertambahnya kampanye dengan metode tatap muka dan/atau pertemuan terbatas. "Temuan Bawaslu menunjukkan, pelanggaran prokes pada 10 hari kedua kampanye, yaitu 6 hingga 15 Oktober sebanyak 375 kasus," katanya dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (17/10/2020).

Angka tersebut, menurut Afif, bertambah 138 dibandingkan pada 10 hari pertama kampanye yaitu pada 26 September hingga 5 Oktober lalu. Saat itu ditemukan pelanggaran prokes 237 kasus.

Afif memaparkan, peningkatan pelanggaran protokol kesehatan dibandingkan pada 10 hari kampanye pertama berbanding lurus dengan jumlah kampanye dengan metode pertemuan terbatas dan/atau tatap muka.

Bawaslu mencatat, ada 16.468 kegiatan kampanye pertemuan terbatas di 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada. "Jumlah itu meningkat tajam dibandingkan pada periode 10 hari pertama kampanye yaitu sebanyak 9.189 kegiatan kampanye," ujarnya.

Disadur dari iNews.id

Mendagri Bawaslu Paslon Protokol Kesehatan Pandemi Covid-19 PKPU


Loading...