DIT RESERSE NARKOBA POLDA JABAR UNGKAP PEREDARAN NARKOTIKA

DIT RESERSE NARKOBA POLDA JABAR UNGKAP PEREDARAN NARKOTIKA
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago, saat memimpin Konferensi Pers di gedung Dit Reserse Narkoba Polda Jabar Bandung
Editor: Malda Hot News —Selasa, 20 Oktober 2020 10:43 WIB

Terasjabar.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar berhasil mengungkap kasus Peredaran Narkotika serta membekuk tiga orang tersangka berinitial GG, CJ dan SA berikut barang bukti.

Gambar

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago,S I.K, M.Si Gedung Dit Reserse Narkoba Polda Jabar yang dipimpin Kabid Humas Polda Jabar dan didampingi Direktur Narkoba Polda Jabar saat Konferensi Pers di Gedung Dit Reserse Narkoba Polda Jabar Bandung, Senin (19/10-2020)

LIHAT DAN FOLLOW JUGA AKUN INSTAGRAM KAMI : 







Lihat postingan ini di Instagram











Sebuah kiriman dibagikan oleh Teras Jabar (@terasjabar.id) pada


Ketiga tersangka yang berinisial GG, CJ dan SA sebelumnya sudah menjadi target operasi dan berhasil diungkap sekaligus menangkap ketiga tersangka tersebut serta mengamankan barang bukti berupa narkotika, paparnya.

Gambar

Jumlah total Keseluruhan Barang Bukti Narkoba yang berhasil disita yaitu, jenis Sabu 1.575,53 gram, jenis Ganja 5 Batang Pohon dan jenis Extacy/inex 600 butir.
Barang terlarang itu berhasil didapat dari beberapa TKP yaitu di Jl. Sekeloa Utara Kec. Coblong Kota Bandung, Jl. Surya Sumantri Kec. Sukajadi Kota Bandung dan Kp. Sukarame Desa Cileunyi Kec. Cileunyi Kulon Kabupaten Bandung.

Gambar

Sementara itu, modus tersangka yang digunakan adalahl mencari keuntungan dari menjual atau membeli Narkotika jenis Extacy/inex, sabu dan Ganja.

Akibat perbuatannya, ujar Kombes Pol Erdi A Chaniago, ketiga tersangka terjerat Undang undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) dimana Pelaku diancam pidana dengan pidana Mati, Pidana Penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling Lama 20 (dua puluh) tahun penjara.(SUMBER : HUMAS POLDA JABAR / H WAWAN JR)

Jabar Narkotika Peredaran Uang


Loading...