Polda Metro Jaya Telah Menangkap Tiga Pemuda yang Diduga Sebagai Penggerak Pelajar Saat Unjuk Rasa UU Cipta Kerja, Kini Jadi 7 Orang

Polda Metro Jaya Telah Menangkap Tiga Pemuda yang Diduga Sebagai Penggerak Pelajar Saat Unjuk Rasa UU Cipta Kerja, Kini Jadi 7 Orang
(ist/iNews.id : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 20 Oktober 2020 09:28 WIB

Terasjabar.id - Polda Metro Jaya telah menangkap tiga pemuda yang diduga sebagai penggerak pelajar untuk membuat kericuhan saat unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada 8 dan 13 Oktober 2020. Kericuhan tersebut berujung pada perusakan dan pembakaran fasilitas umum.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, timnya bersama Polda Metro Jaya kembali menangkap terduga penggerak pelajar. Kali ini yang ditangkap empat orang sehingga totalnya menjadi tujuh.

FOLLOW JUGA :

Ferdy menuturkan, para terduga pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada Senin, 19 Oktober 2020. Dari 7 orang yang ditangkap tersebut, 3 di antaranya admin WhatsApp Group (WAG) STM se-Jabodetabek, 3 admin grup Facebook se-Jabodetabek dengan jumlah follower lebih dari 21,000 anggota dan 1 admin Instagram Panjang.Umur.Perlawanan.

"Tersangka melakukan ajakan dan penghasutan pada demo anarkis hari Kamis (8/10/2020) dan Selasa (13/10/2020) di Jakarta," kata Ferdy saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (20/10/2020).

Pasal Berlapis

Ferdy belum dapat merinci kronologi penangkapan para terduga pelaku. Ketujuh orang tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal berlapis.

Yakni, Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 211 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP, Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

"Diterapkan pasal berlapis, penangkapan tersebut atas pengembangan pelaku-pelaku yang ditangkap pada saat demo anarkis tanggal 8 dan 13 Oktober," ujar Ferdy.

Disadur dari iNews.id

Polda Metro Jayam Pandemi Covid-19 UU Cipta Kerja Omnibus Law


Loading...