Unjuk Rasa Menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Anggota Polda Metro Jaya Amankan 3 Penggerak Pelajar Terlibat Ricuh

Unjuk Rasa Menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Anggota Polda Metro Jaya Amankan 3 Penggerak Pelajar Terlibat Ricuh
(Antara : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 20 Oktober 2020 09:18 WIB

Terasjabar.id - Anggota Polda Metro Jaya mengamankan tiga orang pemuda yang diduga sebagai penggerak pelajar untuk membuat kericuhan unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada 8 dan 13 Oktober 2020. Diketahui kericuhan tersebut berujung pada perusakan dan pembakaran fasilitas seperti halte TransJakarta.

"Polda Metro Jaya dalam hal ini Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya telah mengamankan tiga orang ya yang memang sebagai provokasi, penghasutan, serta ujaran kebencian dan berita bohong yang tersangkut masalah demo kemarin untuk undangan yang STM itu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus saat dihubungi, Senin (19/10/2020) malam.

Yusri kemudian mengungkapkan, tiga pemuda yang diamankan tersebut berinisial MLAI (16), WH (16) dan SN (17). MLAI dan WH diamankan petugas karena berperan sebagai admin grup Facebook STM Se-Jabodetabek yang memuat hasutan kepada para pelajar untuk membuat kerusuhan saat berlangsungnya unjuk rasa.

FOLLOW JUGA :

Grup Facebook STM se-Jabodetabek tersebut diketahui mempunyai sekitar 20.000 anggota. Sedangkan pemuda yang ketiga yang berinisial SN, diamankan memiliki peran sebagai admin akun Instagram @panjang.umur.perlawanan yang memuat konten hasutan dan provokasi kepada para pelajar untuk membuat kerusuhan.

"Memang mereka ini sudah mengundang untuk membuat kerusuhan, dia provokasi, dia munculkan semua video-video, semua untuk turun ke jalan, semua untuk melakukan perusakan atau kerusuhan," ujarnya.

Yusri juga memastikan akun tersebut hanya ingin membuat kekacauan dan sama sekali tidak ada niat untuk melakukan unjuk rasa atau menyampaikan aspirasi secara damai. "Bukan (untuk demo), ini semua untuk melakukan kerusuhan, bukan demo, ini dihasut untuk kumpul, untuk melakukan kerusuhan," ucapnya.

Ketiga pemuda tersebut saat ini telah dibawa ke Mako Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Nana Sudjana mengungkapkan polisi telah mengidentifikasi sejumlah pihak yang diduga menjadi penggerak pelajar untuk terlibat dalam ricuh unjuk rasa menolak Omnibus Law pada 8 dan 13 Oktober 2020.

"Kami sampaikan penggerak pelajar dari SMK, SMP, bahkan sampai SD ada beberapa yang sudah kami identifikasi," ujar Nana.

Disadur dari iNews.id

Polda Metro Jaya Omnibus Law UU Cipta Kerja Pandemi Covid-19 Pelajar


Loading...