Pemprov Jakarta Mengizinkan Bioskop Beroperasi di Masa PSBB Transisi, Izinkan 2 Pengelola Bioskop Beroperasi

Pemprov Jakarta Mengizinkan Bioskop Beroperasi di Masa PSBB Transisi, Izinkan 2 Pengelola Bioskop Beroperasi
Ilustrasi (Bisnis Tempo.co : Google)
Editor: Epenz Hot News —Senin, 19 Oktober 2020 14:23 WIB

Terasjabar.id - Pemprov Jakarta mengizinkan bioskop beroperasi di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi sejak 12 Oktober 2020. Hingga kini sudah ada dua pengelola bioskop yang mengantongi izin beroperasi.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan dua pengelola bioskop yang sudah diberi izin beroperasi yakni XXI dan Cineapolis. Gumilar mengatakan surat keputusan (SK) izin operasi telah disampaikan kepada dua pengelola bioskop tersebut.

"Izin sudah kami sampaikan kepada XXI dan Cineapolis, mereka boleh beroperasi. Kami juga sudah berikan SK kepada mereka," kata Gumilar di Jakarta, Senin (19/10/2020).

Sementara itu Dinas Parekraf DKI Jakarta masih memverifikasi pengajuan izin beroperasi satu pengelola bioskop lainnya yakni CGV. Gumilar menegaskan, pengelola bioskop diberikan kebebasan menentukan waktu operasional setelah diberikan SK.

“Yang penting bagi kami sudah keluar SK-nya, tergantung dari pengelola mau buka kapan,” kata dia.


Bioskop Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

Aktivitas di dalam ruangan dengan pengaturan tempat duduk secara ketat diizinkan beroperasi saat PSBB transisi yang berlangsung 12-25 Oktober 2020. Kegiatan dalam ruangan yang dimaksud seperti meeting, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, pemberkatan, dan upacara pernikahan.

Namun pelaksanaanya harus melalui pengajuan oleh pengelola gedung ke Dinas Pariwisata dan Kreatif DKI Jakarta. Jika tak mendapat persetujuan, maka kegiatan tersebut tidak dapat dilakukan.

FOLLOW JUGA :

“Pengajuan permohonan dilakukan oleh pengelola gedung,” tulis aturan protokol khusus pariwisata PSBB transisi yang dikutip Minggu (11/10/2020).

Pembukaan kegiatan di dalam ruangan itu harus mematuhi protoko kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 termasuk bioskop. Pertama, maksimal pengunjung yang dilayani yakni 25 persen dari kapasitas, jarak antartempat duduk minimal 1,5 meter, dan peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau lalu lalang.

Kemudian alat makan-minum disterilisasi dan pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan. Lalu petugas wajib memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Disadur dari iNews.id

Pemprov Jakarta PSBB Transisi Pandemi Covid-19 Bioskop


Loading...