DPRD DKI Jakarta Akhirnya Merampungkan Pembahasan Raperda Penanganan Covid-19 di Ibu Kota, Bakal Disahkan Hari ini

DPRD DKI Jakarta Akhirnya Merampungkan Pembahasan Raperda Penanganan Covid-19 di Ibu Kota, Bakal Disahkan Hari ini
(Antara/Andi Firdaus : Google)
Editor: Epenz Hot News —Senin, 19 Oktober 2020 10:49 WIB

Terasjabar.id - DPRD DKI Jakarta akhirnya merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanganan Covid-19 di Ibu Kota. Rencananya, aturan ini bakal disahkan Senin (19/10/2020), hari ini.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Demokrat Desie Christyana Sari mengatakan pengesahan ini akan dilakukan lewat rapat paripurna pukul 13.00 WIB. Setelah diketokpalu oleh pimpinan DPRD, maka Raperda akan menjadi Perda.

"Iya (rapat paripurna pengesahan Perda) siang ini," ujar Desie saat dikonfirmasi, Senin.

Sebelum dibawa ke paripurna, pimpinan DPRD disebutnya akan membahas Raperda bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rapat pimpinan.

"Pagi ini akan ada Rapim dulu dengan Kemendagri," ujarnya.

FOLLOW JUGA :

Begitu disahkan, regulasi ini akan langsung berlaku. Perda itu berisi 11 Bab dan 35 pasal yang didalamnya mengatur mulai dari ketentuan, tanggung jawab, wewenang, hingga sanksi selama penanganan Covid-19.

Pengesahan rapat ini sebenarnya sudah tertunda dari jadwal awal, yakni 13 Oktober. Hal ini terjadi karena perlunya harmonisasi isi perda dan ada dua pasal yang ditangguhkan pembahasannya.

Setelah selesai dibahas Bapemperda, ada lagi pembahasan lanjutan di Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) pekan lalu. Prosesnya sendiri terbilang cepat karena sudah dijadikan agenda prioritas.

Disadur dari Suara.com 

DPRD DKI Jakarta Raperda Pandemi Covid-19


Loading...