Terjaring Operasi Yustisi, 528 Pengguna Jalan Raya di Kabupaten Tulungagung kedapatan Tidak Memakai Masker

Terjaring Operasi Yustisi, 528 Pengguna Jalan Raya di Kabupaten Tulungagung kedapatan Tidak Memakai Masker
(Merdeka.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Senin, 19 Oktober 2020 10:26 WIB

Terasjabar.id - 528 Pengguna jalan raya yang kedapatan tidak memakai masker, terjaring operasi Yustisi dan dijatuhi sanksi denda/sanksi sosial di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur sebulan terakhir. Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Kabupaten Tulungagung Artista Nindya Putra, Ahad menjelaskan, mayoritas pelanggar Covid-19 yang terjaring operasi Yustisi karena tidak memakai masker.

"Dari 528 kasus pelanggaran (protokol kesehatan) itu, 481 kasus di antaranya dikenakan sanksi berupa membayar denda. Sedangkan 56 lainnya diberikan sanksi sosial," katanya, dilansir Antara, Minggu (18/10).

Operasi Yustisi itu sendiri digelar sejak 18 September hingga 15 Oktober 2020. Total jumlah denda yang terkumpul hingga saat ini sebesar Rp12,185 juta.

Masih ada 54 pelanggar yang disanksi denda namun belum membayar, dengan berbagai alasan sehingga dilakukan penyitaan kartu identitas, seperti KTP atau SIM sebagai jaminan hingga yang bersangkutan melakukan transfer pembayaran denda ke nomor rekening Kasda setempat.

FOLLOW JUGA :

"Seluruh uang hasil penerapan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan disetorkan ke kas daerah, melalui rekening Pemkab Tulungagung," lanjutnya.

Pelanggar yang menjalani sidang langsung, pembayaran denda dilakukan melalui jaksa. Sedangkan bagi yang tidak sidang, denda langsung ditransfer ke rekening yang ditentukan.

"Ada dua jenis operasi yustisi yang kami lakukan, yakni dengan sidang langsung dengan melibatkan hakim dan jaksa dan operasi biasa. Jika terdapat hakim dan jaksa bisa membayar denda langsung." tuturnya.

Kendati tidak ada bukti berbasis data survei yang menunjukkan korelasi operasi Yustisi dengan penurunan angka kasus corona, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Tulungagung Galih Nusantoro mengklaim tren kepatuhan masyarakat dalam hal kebijakan wajib protokol kesehatan meningkat.

Dia mengomparasikan angka pelanggaran yang ditemukan pada awal pelaksanaan operasi Yustisi pada pekan ketiga September dan kondisi saat ini. Jika di awal operasi petugas bisa menemukan 20 pelanggar setiap hari, kini maksimal mereka hanya menjaring 5 pelanggar saja.

"Akhirnya prosentase kepatuhan masyarakat terkait protokol kesehatan saat ini mencapai 70 persen, ini sangat bagus," katanya.

Dusadur dari Merdeka.com 

Pandemi Covid-19 Protokol Kesehatan Operasi Yustisi Kabupaten Tulungagung Jawa Timur


Loading...