Pilkada Serentak 2020 Saat Pandemi Covid-19, Jumlah Maksimal Pemilih per TPS 500 Orang

Pilkada Serentak 2020 Saat Pandemi Covid-19, Jumlah Maksimal Pemilih per TPS 500 Orang
(iNews.id/Rachmat Kurniawan : Google)
Editor: Epenz Hot News —Senin, 19 Oktober 2020 10:20 WIB

Terasjabar.id – Jumlah pemilih pada Pilkada Serentak 2020 di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di masa pandemi Covid-19 maksimal hanya 500 orang pemilih. Hal ini berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Teknis Pemungutan Suara.

“Untuk mata pilih atau jumlah pemilih dalam satu TPS di masa pandemi Covid-19 berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Teknis Pemungutan Suara, paling banyak 500 orang pemilih. Tahun sebelumnya di kondisi normal, dalam satu TPS jumlah pemilih paling banyak 800 orang pemilih,” kata Komisioner KPU Bateng Divisi Data, Panjitiana, Senin (19/10/2020).

FOLLOW JUGA :

Hal ini juga berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan oleh KPU RI bersama Bawaslu RI, DKPP Pemerintah dan Komisi II DPR RI.

Diharapkan dalam proses pemungutan suara di TPS, baik petugas TPS maupun masyarakat pengguna hak pilih dapat menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Hal itu guna mencegah penularan Covid-19 saat proses pemungutan suara.

Disadur dari iNews.id

Pilkada Serentak 2020 Pandemi Covid-19 TPS KPU RI


Loading...