Kajari Jaksel Jamu 2 Jenderal Tersangka, MAKI Desak Evaluasi

Kajari Jaksel Jamu 2 Jenderal Tersangka, MAKI Desak Evaluasi
CNN Indonesia
Editor: Malda Teras Viral —Senin, 19 Oktober 2020 10:15 WIB

Terasjabar.id -- 

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejaksaan Agung mengevaluasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Anang Supriatna terkait jamuan makan untuk dua jenderal polisi tersangka kasus Red Notice Djoko Tjandra.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan jamuan makan terhadap tersangka yang hendak dilimpahkan ke tahap II atau penuntutan merupakan tindakan berlebihan dan memprihatinkan. Sikap itu, kata dia, tak ditemukan dalam kasus korupsi lainnya.

"Sikap Kajari ini patut dievaluasi atau perlu diganti. Apa pun karena prosesnya yang menjadikan ini sebuah perbedaan semua. Jamuan itu kan soto, dan jajanan pasar, dan apa pun itu di ruangan aula yang pengertiannya dipersiapkan untuk itu," kata Boyamin kepada CNNIndonesia.com, Senin (19/10).


Menurut dia, proses penyerahan berkas perkara berikut barang bukti dan tersangka tidak memerlukan waktu lama sehingga tak patut disediakan jamuan makan.

Boyamin menambahkan bahwa proses P21 dilakukan di sebuah ruangan yang ada di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Karena ini prosesnya sederhana. Karena pertanyaannya biasanya enggak sampai 5 pertanyaan tentang sehat atau tidak, mengerti dan serah terima. Begitu saja antara penyidik dan penuntut umum. Itu biasanya setahu saya, ya, di PTSP itu," ujarnya.

Lagi pula, lanjut Boyamin, anggaran makan hanya tersedia bagi saksi ataupun tersangka yang menjalani pemeriksaan dalam proses penyidikan.

Hal itu membantah pengakuan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna yang menyebut jamuan makan terhadap dua jenderal polisi ada anggarannya.


"Kalau toh kasus korupsi ada anggaran itu adalah untuk saksi atau tersangka yang diperiksa, yang memang butuh waktu jam 9 sampai sore misalnya. Bukan pada saat penyerahan seperti ini karena penyidikan kasus yang Red Notice di Bareskrim kan itu sudah cukup," imbuhnya.

Sebelumnya, tersangka kasus red notice Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte, dilimpahkan ke Kejari Jaksel.

Pengacara Petrus Bala Pattyona, yang merupakan kuasa hukum Brigjen Prasetijo, kemudian mengungkap jamuan lengkap berupa makanan dan jajanan pasar bagi para tersangka dari Kajari.

Dikonfirmasi terpisah, Anang Supriatna mengaku biasanya Jaksa memberikan makan yang lazimnya berupa nasi kotak kepada tersangka atau terdakwa dalam pemeriksaan.

Hanya saja, kata Anang, saat itu situasinya tak memungkinkan untuk membeli nasi kotak sehingga pihak Kejaksaan membelikan soto ayam yang ada di kantin kantor tersebut.

(ryn/arh/CNN)

MAKI Jakarta Selatan Kajari Djoko Tjandra


Loading...