Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Terus Digencarkan, Polres Karawang Catat 5 Ribuan Lebih Pelanggaran Protokol Kesehatan

Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Terus Digencarkan, Polres Karawang Catat 5 Ribuan Lebih Pelanggaran Protokol Kesehatan
(ist/Tribunjabar.id : Google)
Editor: Epenz Hot News —Minggu, 18 Oktober 2020 13:15 WIB

Terasjabar.id - Operasi yustisi penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 terus digencarkan kepolisian Polres Karawang dan jajarannya terhadap pengguna jalan dengan menghentikannya jika tak menggunakan masker dan tak disiplin.

Kapolres Karawang, AKBP Arif Rachman Arifin mengatakan pelaksanaan yustisi sekaligus sosialisasi program 3M memang telah dimulai sejak 15 September hingga 18 Oktober 2020 dengan jumlah total razia pemeriksaan sebanyak 5.554 pelanggaran.

FOLLOW JUGA :

"Ada sanksi teguran, sanksi sosial, dan sanksi fisik yang kami berikan. Untuk yang sanksi teguran sebanyak 43.752 pelanggar, sanksi sosial 15.042 pelanggar, dan sanksi fisik sebanyak 15.684 pelanggar, serta total pembagian masker ada 134.073 buah," katanya, Minggu (18/10/2020).

AKBP Arif juga menegaskan setiap pelaksanaan yustisi pihaknya pun menggandeng personel gabungan dari TNI, Satpol PP, Dishub, Dinkes, hingga instansi terkait lainnya.

"Kami selalu meminta kepada warga agar tetap patuhi protokol kssehatan saat berada di luar rumah seperti yang telah ada dalam Inpres nomor 6 tahun 2020. Tetap gunakan masker, cuci tangan yang rajin, menjaga jarak, serta tak berkurumun sebagai cara memutus mata rantai penyebaran corona," katanya.



Disadur dari Tribunjabar.id

Pandemi Covid-19 Protokol Kesehatan Operasi Yustisi Polres Karawang


Loading...