Pemkab Tapanuli Utara Sumut Untuk Sementara Melarang Gelaran Pesta Adat, Ini Alasannya

Pemkab Tapanuli Utara Sumut Untuk Sementara Melarang Gelaran Pesta Adat, Ini Alasannya
(iNews/Joni Nura : Google)
Editor: Epenz Hot News —Minggu, 18 Oktober 2020 12:09 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut) untuk sementara melarang gelaran pesta adat. Hal ini dilakukan untuk menyikapi lonjakan penyebaran Covid-19 di Tapanuli Utara.

"Dengan melonjaknya kasus terkonfirmasi Covid-19, untuk saat ini, hasil kesepakatan rapat pesta tidak diizinkan lagi, dan bagi yang sudah mendapat izin hanya diperbolehkan melaksanakan pemberkatan di gereja," kata Kepala Bagian Komunikasi Pimpinan Pemkab Tapanuli Utara, Donna Nursiti Situmeang, Minggu (18/10/2020).

Sementara itu, untuk pelaksanaan acara adat bagi warga meninggal, hanya diizinkan satu hari saja.

FOLLOW JUGA :

"Bagi yang meninggal dunia dan dibawa dari luar kota harus langsung dimakamkan. Keputusan ini berlaku hingga ada keputusan baru lagi," kata dia.

Sementara itu, Bupati Tapanuli Utara, Nikson berharap agar personel Satpol PP bekerjasama dengan TNI/Polri melakukan razia pada pesta atau kerumunan yang ada di desa-desa.


"Termasuk juga pengaktifan kembali Pos Siskamling Desa dan Kelurahan dengan swadaya masyarakat," kata Nikson.

"Perayaan Natal yang mengumpulkan massa juga akan ditiadakan. Bagi masyarakat yang telah melakukan rapid test dengan hasil reaktif juga diminta melakukan isolasi mandiri, sebelum ke luar hasil swabnya. Apabila tidak diindahkan akan diberi sanksi," kata dia.

Selain itu, pelaksanaan tugas luar kota oleh setiap ASN Tapanuli Utara juga tidak diperkenankan tanpa seizin Bupati Taput.


Disadur dari iNews.id

Pemkab Tapanuli Utara Pandemi Covid-19 Sumatera Utara Pesta Adat


Loading...