Pria Mirip Richard Muljadi Joging di Bali, Ini Kata Ditjen PAS

Pria Mirip Richard Muljadi Joging di Bali, Ini Kata Ditjen PAS
Detik
Editor: Malda Teras Viral —Sabtu, 17 Oktober 2020 14:49 WIB

Terasjabar.id - 

Viral seorang pria mirip terpidana kasus kokain, Richard Muljadi, joging di Bali viral di media sosial (medsos). Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM menyatakan tak punya wewenang vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Richard.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, mengatakan pihaknya tidak memiliki wewenang karena hakim memutuskan Richard harus menjalani rehabilitasi.

"Yang bersangkutan diputus rehab, tidak ada di kami," kata Rika lewat pesan singkat, Sabtu (17/10/2020).


Diketahui, Richard divonis terbukti bersalah dalam penggunaan narkotika jenis kokain dan divonis pidana 1,5 tahun bui. Hakim memerintahkan pidana lebih dulu dilakukan dengan rehabilitasi.

Richard direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Vonis ini diputuskan hakim pada akhir Februari 2019.

"Menjatuhkan pidana atas nama Richard Muljadi dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya dikurangkan dari pidana yang sudah dijalankan," ucap ketua majelis hakim Krisnugroho saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2019).

"Memerintahkan terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di balai rehabilitasi RSKO," imbuh Krisnugroho.

Majelis hakim menyatakan perbuatan Richard Muljadi terbukti sebagai tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Apa maksud hakim memerintahkan pidana lebih dulu dilakukan dengan rehabilitasi?

"Maksudnya dia dihukum selama 1 tahun 6 bulan. Diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi sampai sembuh. Berapa lama dia sembuh, dokter yang tahu," ujar pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Achmad Guntur kepada wartawan, Kamis (28/2/2019).

Bila Richard Muljadi dinyatakan RSKO sembuh dari ketergantungan narkotika sebelum masa pidana selesai, Richard tetap harus menjalani hukuman penjara.

"Nanti kalau dia dinyatakan sembuh oleh dokter (tapi) masih ada sisa hukuman yang belum dijalani, dia harus menjalani hukuman tersebut. Masa rehabilitasi dihitung seperti masa menjalani tahanan," terang Guntur.

Sebelumnya diketahui, video pria mirip Richard Muljadi joging di Bali bikin ramai beredar di medsos dan mendapat beragam respons dari netizen. Netizen menyoroti pria mirip Richard Muljadi yang lari bersama dua pria lainnya itu dikawal mobil Patroli Jalan Raya (PJR) saat joging.

Netizen juga ada yang bertanya soal status Richard Muljadi, yang divonis penjara terkait kasus kokain pada Februari tahun lalu. Tak sampai di situ, netizen juga menyoroti ketiga pria tersebut ikut membawa anjing warna putih saat dikawal polisi. Di belakang mereka ada satu mobil putih yang ikut melakukan pengawalan.

(jbr/hri/Detik)

Richard Muljadi Kokain Bali


Loading...