Gatot Nurmantyo Akan Keluar dari KAMI Kalau Jadi Partai Politik, Anggap Sah Saja Ingin Jadi Presiden

Gatot Nurmantyo Akan Keluar dari KAMI Kalau Jadi Partai Politik, Anggap Sah Saja Ingin Jadi Presiden
Tribunjabar.id
Editor: Malda Teras Viral —Sabtu, 17 Oktober 2020 14:00 WIB

Terasjabar.id - Gatot Nurmantyo tak menutup kemungkinan akan maju dalam kontestasi di Pilpres 2024. Menurutnya, itu sah-sah saja jika dia berkeinginan maju sebagai calon presiden 2024.

Hal itu ia utarakan saat wawancara bersama Karni Ilyas dengan tajuk 'Manuver Jenderal Gatot.'

Mantan Panglima TNI itu ditanya apakah berkeinginan menjadi calon presiden 2024 melalui Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

"Hal itu sah-sah saja kalau saya punya keinginan," ujar Gatot, Jumat (16/10/2020) malam.

Tapi, menurut Gatot, situasi Indonesia saat ini tengah fokus menghadapi pandemi Covid-19.

Maka tidak etis baginya jika sudah memikirkan akan maju sebagai calon presiden 2024, apalagi dengan menjadikan KAMI sebagai partai politik.

"Situasi bangsa seperti ini, menghadapi dua permasalahan yang sama-sama berat."

"Dan belum menemukan cara pasti untuk selamat dari dua ini, terus saya punya potensi, dan teman-teman punya preferensi, berpikir untuk 2024, saya katakan itu tidak etis," tutur Gatot.

Gatot berpandangan, biarlah Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) berjalan sebagai gerakan moral masyarakat Indonesia dari berbagai elemen dan komponen bangsa, yang tujuannya tidak lain untuk terwujudnya keadilan masyarakat Indonesia.

"Biarlah setelah ini berjalan, nanti kita berpikiran lagi."

"Tapi ini dulu yang kita presentasikan, untuk bangsa dulu," tutur Gatot.

Gatot menegaskan akan keluar dari KAMI jika menjadi partai politik.

Gatot menerangkan KAMI dibentuk dengan tujuan gerakan moral masyarakat Indonesia, terutama untuk terwujudnya keadilan masyarakat Indonesia.

"Saya ulangi bahwa KAMI ini adalah kumpulan orang-orang yang berdasarkan moral."

"Jadi kalau politik itu berjuang untuk berkuasa, kalau KAMI berjuang untuk sebuah nilai," tuturnya.

KAMI tidak akan menjadi partai politik. Sebab, ucap Gatot, akan mengkhianati masyarakat yang tergabung dalam KAMI.

"Kalau ini menjadi partai, maka saya tegaskan di sini bahwa orang-orang KAMI, deklarator KAMI, presidium KAMI adalah mengkhianati kepercayaan rakyat," paparnya.

Gatot memastikan presidium KAMI, yakni dirinya dan Din Syamsuddin, akan keluar dari KAMI jika menjadi partai politik.

"Saya ulangi, kalau KAMI ini berubah menjadi partai, catat semua masyarakat, bahwa deklarator apalagi presidium KAMI adalah mengkhianati kepercayaan rakyat yang bergabung dengan KAMI," tutur Gatot.

"Dan yang pertama kali akan ke luar, saya akan keluar, Prof Din akan keluar, pasti itu."

"Karena tujuan KAMI bukan itu, hanya nilai-nilai saja," sambung Gatot.

Sebelumnya, sekelompok masyarakat mendeklarasikan KAMI) di kawasan Tugu Proklamasi, Jakarta, Selasa (18/8/2020).

Mereka mendeklarasikan 10 Jati diri yang dibacakan oleh Ahmad Yani yang didapuk sebagai Ketua Komite KAMI.

"Saya akan memulai membacakan jati diri Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia, dengan nama Tuhan yang Maha Esa" ujar mantan politikus PPP itu.

Ke-10 jati diri KAMI tersebut adalah:

1. KAMI adalah gerakan moral rakyat Indonesia dari berbagai elemen dan komponen yang berjuang bagi tegaknya kedaulatan negara, terciptanya kesejahteraan rakyat, dan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2. KAMI berjuang dan bergerak untuk melakukan pengawasan sosial, kritik, koreksi, dan meluruskan kiblat bangsa dari segala bentuk penyimpangan dan penyelewengan.

3. KAMI berjuang dengan melakukan berbagai cara sesuai konstitusi, baik melalui edukasi, advokasi, maupun cara pengawasan sosial, politik moral, dan aksi-aksi dialogis, persuasif, dan efektif.

4. KAMI sebagai koalisi rakyat dengan latar belakang kemajemukan agama, suku, profesi, dan afiliasi politik, menjunjung tinggi kemajemukan, kerukunan, dan kebersamaan.

Pandangan dan sikap KAMI adalah perwujudan dari hal-hal yang dapat disepakati.

5. KAMI mempunyai pandangan dan sikap resmi yaitu yang disepakati secara tertulis oleh dewan deklarator.

Di luar itu merupakan pandangan dan sikap pribadi deklarator, atau jejaring pendukung KAMI di pusat, daerah, dan luar negeri.

6. KAMI sebagai gerakan moral rakyat yang bersifat nasional menerima dukungan dan penyaluran aspirasi rakyat di daerah-daerah dan warga negara Indonesia di luar negeri.

Walau tidak ada hubungan struktural-organisatoris, kami berkewajiban moral unruk menyuarakan dan memperjuangkan aspirasi itu.

7. KAMI baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, dan jejaringnya, berjuang untuk tujuan adanya perubahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sehingga, segala bentuk penyimpangan dan penyelewengan dapat dihentikan.

8. KAMI bergerak secara berkesinambungan atas dasar keyakinan bahwa kebenaran dan keadilan harus tegak, serta kebatilan dan kemungkaran harus sirna.

9. KAMI membagi struktur organisasi kepada:

A. Dewan Deklarator sebagai penentu kebijakan prinsipil dan strategis, dan dipimpin oleh presidium yang bekerja secara kolektif-kolegial memimpinkan gerakan sesuai jati dirinya.

B. Komite Eksekutif terdiri dari sembilan orang yang diangkat oleh presidium, berfungsi sebagai motor penggerak koalisi, melaksanakan rencana-rencana strategis yang diputuskan dewan deklarator, dan membentuk serta mengkordinasi divisi-divisi.

C. Komisi-komisi sebagai organ kerja sesuai sektor pembangunan nasional yang melaksanakan kerja/aksi di bawah koordinasi presidium.

D. Divisi-divisi merupakan organ dan instrumen koalisi yang melaksanakan rencana kerja/aksi sesuai bidangnya masing-masing.

10. KAMI sebagai gerakan yang terorganisasi menerapkan disiplin ketat dan tegas atas kendali presidium yang dapat mengambil keputusan tertentu demi nama baik dan efektivitas gerakan.

Berikut ini delapan tuntutan KAMI:

1. Mendesak penyelenggara negara, khususnya pemerintah, DPR, DPD, dan MPR, untuk menegakkan penyelenggaraan dan pengelolaan negara sesuai dengan (tidak menyimpang dari) jiwa, semangat dan nilai Pembukaan UUD 1945.

Yang di dalamnya terdapat Pancasila yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, dan diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

2. Menuntut pemerintah agar bersungguh-sungguh menanggulangi pandemi Covid-19 untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dengan tidak membiarkan rakyat menyelamatkan diri sendiri.

Sehingga, menimbulkan banyak korban dengan mengalokasikan anggaran yang memadai, termasuk untuk membantu langsung rakyat miskin yang terdampak secara ekonomi.

3. Menuntut pemerintah bertanggung jawab mengatasi resesi ekonomi untuk menyelamatkan rakyat miskin, petani dan nelayan, guru/dosen, tenaga kerja bangsa sendiri, pelaku UMKM dan koperasi, serta pedagang informal daripada membela kepentingan pengusaha besar dan asing.

4. Menuntut penyelenggara negara, khususnya pemerintah dan DPR untuk memperbaiki praktik pembentukan hukum yang menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945.

Kepada pemerintah dituntut untuk menghentikan penegakan hukum yang karut marut dan diskriminatif, memberantas mafia hukum, menghentikan kriminalisasi lawan-lawan politik, menangkap dan menghukum berat para penjarah kekayaan negara.

5. Menuntut penyelenggaraan negara untuk menghentikan sistem dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta sistem dan praktik oligarki, kleptokrasi, politik dinasti dan penyelewengan/ penyalahgunaan kekuasaan.

6. Menuntut penyelenggara negara, khususnya pemerintah, DPR, DPD dan MPR untuk tidak memberi peluang bangkitnya komunisme, ideologi anti Pancasila lainnya, dan separatisme.

Serta menghentikan stigmatisasi kelompok keagamaan dengan isu intoleransi, radikalisme, dan ekstremisme serta upaya memecah belah masyarakat.

Begitu pula mendesak pemerintah agar menegakkan kebijakan ekonomi dan politik luar negeri bebas aktif, dengan tidak condong bertekuk lutut kepada negara tertentu.

7. Menuntut pemerintah untuk mengusut secara sungguh-sungguh dan tuntas terhadap pihak yang berupaya melalui jalur konstitusi, mengubah Dasar Negara Pancasila, sebagai upaya nyata untuk meruntuhkan NKRI hasil Proklamasi 17 Agustus 1945.

Agar, tidak terulang upaya sejenis di masa yang akan datang.

8. Menuntut Presiden untuk bertanggung jawab sesuai sumpah dan janji jabatannya serta mendesak lembaga-lembaga negara (MPR, DPR, DPD dan MK), untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan konstitusionalnya demi menyelamatkan rakyat, bangsa dan negara Indonesia. (*)

(Tribunjabar.id)


KAMI Gatot Nurmantyo Joko Widodo Virus Corona Partai Politik Presiden


Loading...