Sebanyak 10 Tersangka Pelaku Unjuk Rasa Penolakan UU Ciptaker yang Ricuh di Ternate Tak Ditahan tapi Proses Hukum Berjalan

Sebanyak 10 Tersangka Pelaku Unjuk Rasa Penolakan UU Ciptaker yang Ricuh di Ternate Tak Ditahan tapi Proses Hukum Berjalan
(Antara : Google)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 16 Oktober 2020 12:48 WIB

Terasjabar.id – Sebanyak 10 tersangka pelaku unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang ricuh di Ternate dipulangkan usai menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Dit Reskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut). Meski tidak ditahan namun proses hukum bagi mereka tetap dilanjutkan.

“Meskipun telah tersangka, tetapi mereka belum dilakukan penahanan dan proses hukumnya tetap dilanjutkan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Malut, AKBP Adip Rojikan, Jumat (16/10/2020).

Dia menyatakan, para tersangka tidak ditahan lantaran secara formil untuk dilakukan penahanan belum terpenuhi. Mereka sudah diperiksa dan dikenakan Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman 16 bulan.

FOLLOW JUGA :



Sebelumnya, sebanyak 19 peserta aksi demo menolak UU Ciptaker yang dilaksanakan di beberapa titik di Kota Ternate diamankan. Mereka diduga melakukan kericuhan. Sebanyak 10 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Sebanyak 19 orang yang diamankan ini terdiri atas 13 orang mahasiswa, dua orang pelajar dan empat masyarakat.

13 mahasiswa yang diamankan yakni FU (19), MRA (19), MRG (23), IM (24), HBH (20), LW (24), UA (25), GA (21), MH (19), MI (18), GW (19), MA (19) dan AS (19). Sementara dua pelajar yakni RB (17) dan FB (18). Sisanya JIA (24) merupakan pedagang kopi, RMH (24), AR (20) dan AFY (21) yang merupakan penganguran.

Disadur dari iNews.id

UU Ciptaker Pandemi Covid-19 Omnibus Law Polda Malut Ternate


Loading...