Satpol PP Jateng Menindak Sebanyak 101.451 Warga yang Tidak Memakai Masker di 35 Kabupaten Kota Dalam 3 Bulan

Satpol PP Jateng Menindak Sebanyak 101.451 Warga yang Tidak Memakai Masker di 35 Kabupaten Kota Dalam 3 Bulan
(Merdeka.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 16 Oktober 2020 09:39 WIB

Terasjabar.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Tengah menindak sebanyak 101.451 warga yang tidak memakai masker di 35 kabupaten kota dalam 3 bulan. Para pelanggar tertinggi didominasi anak milenial.

"Rata-rata pelanggar ABG berusia 19 tahun ada 1.289 milennial. Alasan mereka tidak pakai masker saat terjaring razia mengaku lupa, terburu-buru keluar rumah," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Tengah, Budiyanto, Kamis (15/10).

Dia menyebut penegakkan hukum berdasarkan hasil razia gabungan antara Polri-TNI, Dinkes dan Dishub dilakukan sejak 24 Agustus hingga 14 Oktober 2020. Sedangkan untuk kategori profesi terdapat 471 pelanggar dari kalangan mahasiswa, lalu 25 orang pelanggar dari unsur PNS dan TNI/Polri serta sisanya sebanyak 2.181 pelanggar dari pekerja swasta.

"Yang pelanggar pria terdapat 2.231 orang atau mendominasi 83,34 persen. Sedangkan yang pelanggar wanita ada 446 orang atau 16,66 persen," ungkapnya.

Dengan makin gencar razia masker, maka makin banyak temuan pelanggar di lapanga. Meski begitu, tren pelanggaran pemakaian masker mulai menurun seiring meningkatnya kesadaran terhadap protokol kesehatan.

FOLLOW JUGA :

"Mungkin masyarakat sudah kapok, malu kalau kena razia karena sanksi sosial dan denda," jelasnya.

Sementara sanksi pelanggar dikenakan denda Rp50 ribu-Rp100 ribu. Dendanya dimasukan ke PAD kabupaten kota. Untuk sanksi sosial para pelanggar tidak mengenakan masker dijatuhi hukuman sosial. Mulai menyapu jalan, membersihkan kuburan, push up, upacara dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

"Uang denda Rp50 ribu sampai Rp100 ribu kita kumpulkan, dan diberikan kepada masing-masing pemda untuk dimasukan ke kas daerah. Tidak banyak yang terkumpul memang. Cuma itu hasil akumulatif untuk pendapatan daerahnya," ungkap Budiyanto.

Disadur dari Merdeka.com 

Satpol PP 35 Kabupaten Kota Jawa Tengah Pandemi Covid-19 Razia Masker


Loading...