Polisi Mengamankan 69 Sepeda Motor yang Ditinggal Pemiliknya Saat Demo Omnibus Law Cipta Kerja

Polisi Mengamankan 69 Sepeda Motor yang Ditinggal Pemiliknya Saat  Demo Omnibus Law Cipta Kerja
(SINDONews : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 15 Oktober 2020 12:42 WIB

Terasjabar.id - Polisi mengamankan 69 sepeda motor yang ditinggal begitu saja oleh pemiliknya saat demo Omnibus Law Cipta Kerja pada 13 Oktober 2020. Sepeda motor sebanyak itu diamankan di sekitar Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat.

Selain di lokasi tersebut, sejumlah beberapa motor diamankan di sekitar Jalan Medan Merdeka Selatan sampai Gedung Kedubes Amerika Serikat. Selain itu ada beberapa motor yang tercecer di sekitar Sarinah.

"Motor-motor ini diamankan saat kerusuhan Selasa (13/10/2020). Posisinya tercecer di sekitar Patung Kuda, Kedubes AS, dan Sarinah," kata Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Argo Wiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/10/2020).

FOLLOW JUGA :

Argo mengatakan, kendaraan tersebut diduga milik para peserta aksi unjuk rasa yang ditinggal karena terjadi kericuhan. Mereka mengkhawatirkan keselamatannya sehingga memilih untuk meninggalkan kendaraannya.

Saat ini puluhan kendaraan tersebut diamankan di Polda Metro Jaya. Polisi mempersilakan masyarakat mengambil motor miliknya dengan menunjukkan surat-surat kendaraan bermotor.

"Silahkan bagi masyarakat yang merasa memiliki bisa ke Polda Metro dan mengonfirmasi. Tentunya harus bawa kelengkapan surat-surat seperti STNK, BPKB, dan akan kami data karena ada identitas-identitas yang perlu kami cocokkan," tuturnya.

Polisi memberikan hukuman tilang kepada seluruh kendaraan tersebut dengan alasan tidak memarkirkan kendaraannya sesuai tempat. Hal itu sesuai dengan Pasal 287 ayat 3 tentang parkir.

TONTON DAN SUBSCRIBE JUGA CHANNEL KAMI : 

"Denda maksimal Rp250.000 sesuai Pasal 283 ayat 3 UU 22 Tahun 2019 tentang LLAJ," ujarnya.

Dia mengatakan sejauh ini sudah 25 kendaraan yang diambil oleh pemiliknya. Sementara sisanya masih diamankan di Polda Metro Jaya.


Disadur dari iNews.id

Polisi Omnibus Law UU CIpta Kerja Pandemi Covid-19 Sepeda Motor


Loading...