UU Cipta Kerja Pacu Produktivitas, '2025 Digitalisasi di Indonesia Capai 130 Miliar Dolar AS' Ujar Airlangga

UU Cipta Kerja Pacu Produktivitas, '2025 Digitalisasi di Indonesia Capai 130 Miliar Dolar AS' Ujar Airlangga
(Antara : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 15 Oktober 2020 11:05 WIB

Terasjabar.id - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan ke depan sektor digitalisasi diharapkan terus berkembang, seiring perkembangan teknologi.

“Digitalisasi di Indonesia pada tahun 2025 bisa mencapai 130 miliar dolar AS (sekitar Rp1.914 triliun). Tentu ini bisa menjadi pengungkit APBN,” kata Airlangga, Kamis (15/10/2020)

Untuk itu, Airlangga menilai tentu akan lebih produktif bagi buruh dan tentunya perusahaan bila lebih memandang manfaat yang juga ditambah atau disediakan dalam UU Cipta Kerja.

FOLLOW JUGA :

"Pekerja harus memikirkan produktivitas, jangan memikirkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Itu tidak tepat. Jadi, selama perusahaan ini positif membawa keuntungan, pekerja juga akan lebih berpikir mengenai upah, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/ Kota," kata Airlangga.

Selama ini, lanjutnya, belum pernah ada jaminan terhadap tenaga kerja yang mengalami PHK. Namun, pemerintah kini memastikan narasi tersebut ada dan dituangkan dalam Rancangan UU Cipta Kerja yang sudah disahkan pada pekan lalu.

UU Cipta Kerja itu juga sudah mengatur bonus yang diterima buruh berbasis kinerja mereka.
Bahkan, jumlah maksimal jam lembur yang ditambah dari tiga jam menjadi empat jam per hari. Ini tentunya menjadikan buruh lebih produktif.

Menurut Airlangga yang juga dipercaya sebagai Ketua Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), saat ini asumsi-asumsi yang perlu dipikirkan adalah bagaimana bekerja dulu.

“PHK itu adalah langkah terakhir. Buruh tidak suka PHK, dan pengusaha juga tidak suka PHK. Karena PHK terjadi kalau perusahaan itu rugi atau bangkrut,” kata Airlangga.

Airlangga memaparkan pemerintah hadir lewat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam UU Cipta Kerja. Apabila terjadi PHK, pemerintah akan membantu dalam bentuk pelatihan-pelatihan. Bahkan, pekerja yang terkena PHK setelah mengikuti pelatihan, menurut Airlangga bisa diberikan akses untuk mencari pekerjaan lain.

Apabila belum mendapatkan pekerjaan, akan mendapatkan bantuan gaji selama 6 bulan yang dibayarkan BP Jamsostek. Formatnya adalah asuransi.

"Ini yang belum pernah terjadi. Sebelumnya hanya ada jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua,” ucapnya.

Ketua Umum Partai Golkar ini juga menambahkan dengan UU Cipta Kerja diharapkan pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan terus membaik.

“Kalau pertumbuhan ekonomi kita bisa mencapai 5-5,5 persen, maka 2,5 juta masyarakat bisa memperoleh lapangan kerja,” kata Airlangga.

Disadur dari iNews.id

Menko Airlangga Hartatto Sekot Digatalisasi Omnibus Law UU Cipta Kerja


Loading...