KPAI Kritik Polisi soal Pelajar Demo Dicatat di SKCK

KPAI Kritik Polisi soal Pelajar Demo Dicatat di SKCK
Tempo.co
Editor: Malda Teras Viral —Kamis, 15 Oktober 2020 10:32 WIB

Terasjabar.id -- 

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengkritik langkah pihak kepolisian yang berencana mencatat para pelajar dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) karena mengikuti demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Komisioner KPAI Retno Listyarti pun meminta meminta agar pihak kepolisian tak menghambat para pelajar mendapatkan SKCK apabila mereka hanya mengikuti unjuk rasa damai tanpa melakukan tindakan kriminal.

"Kalau anak-anak tersebut melakukan unjuk rasa damai dan tidak melakukan tindakan kriminal, maka seharusnya mereka tidak dihambat mendapatkan SKCK atau sering disebut dengan istilah surat kelakuan baik," kata Retno dalam keterangan resminya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (15/10).


Retno belakangan ini mendapatkan laporan penangkapan pelajar yang hendak mengikuti demonstrasi oleh aparat kepolisian. Pelajar itu, kata dia, tidak melakukan tindakan pidana dan tak berhak mendapatkan catatan kriminal dari kepolisian.

Retno menyatakan upaya menyalurkan aspirasi secara damai bukan sebuah tindak kejahatan. Ia juga menyebut kebanyakan motivasi para pelajar sekadar meramaikan aksi menolak UU Cipta Kerja di Jakarta.

"Usia yang masih anak, memang mudah sekali diprovokasi ikut demo oleh kelompoknya sebagai bentuk solidaritas," kata dia.

Pelajar SMK diamankan polisi saat hendak mengikuti demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Gedung DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Jumat (09/10/2020). Polres Jombang mengamankan 43 pelajar yang akan mengikuti aksi menolak UU Cipta Kerja. ANTARA FOTO/Syaiful Arif/pras.Pelajar SMK diamankan polisi saat hendak mengikuti demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Gedung DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Jumat (09/10/2020). (ANTARA FOTO/SYAIFUL ARIF)

Lebih lanjut, Retno meyakini para pelajar tersebut tak memiliki niat jahat untuk berbuat onar saat aksi demonstrasi berlangsung. Ia mengatakan kecenderungan para pelajar mengikuti demo hanya sekadar ikut-ikutan.



Melihat hal itu, sudah sepatutnya para pelajar tidak dicatat telah berbuat kriminal lantaran hanya ingin mengikuti demo. Ia meminta kepolisian menyelesaikan kasus anak-anak yang terbukti membuat rusuh, melakukan kekerasan, pembakaran dan tindak pidana lainnya saat demo.

"Anak pelaku pidana atau ABH (anak berhadapan dengan hukum) harus diproses dengan menggunakan UU tersebut," kata Retno.

Sebelumnya, Polresta Tangerang, Banten berencana mempersulit penerbitan SKCK yang biasa digunakan untuk melamar pekerjaan bagi pelajar yang mengikuti demonstrasi menolak UU Cipta Kerja yang ditangkap oleh aparat.

"Benar, akan dicatat dalam SKCK," kata Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Rabu (14/10).

Pada gelombang awal aksi menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja hingga 8 Oktober lalu, Polri mencatat 3.862 orang ditangkap di berbagai wilayah di Indonesia. Mayoritas adalah pelajar, yaitu 1.548 orang dari daerah Sulawesi Selatan, Jakarta, Sumatera Utara, dan Kalimantan Tengah.

(rzr/pmg/CNN)

KPAI SKCK Pelajar Demo


Loading...