Sebnayak 30 Peserta Demo Menolak UU Cipta Kerja di Kota Makassar Di Bebaskan, Menangis di Pangkuan Orang Tua

Sebnayak 30 Peserta Demo Menolak UU Cipta Kerja di Kota Makassar Di Bebaskan, Menangis di Pangkuan Orang Tua
(iNews/Yoel Yusvin : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 14 Oktober 2020 12:52 WIB

Terasjabar.id - Sebanyak 30 peserta demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dibebaskan. Mereka menangis di pangkuan orang tua begitu dijemput di kantor polisi.

Para pelaku yang awalnya bersikap lantang saat demo pekan kemarin, tiba-tiba saja menangis dan meledak di hadapan orang tuanya sambil memohon maaf.

"Anak saya ini memang sempat izin mau keluar ke rumah temannya. Tapi tidak balik-balik, sampai Subuh hari, baru saya tahu diamankan polisi," kata orang tua seorang mahasiswa, Basri, di Mapolrestabes Makassar, Rabu (14/10/2020).

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul mengatakan, ada 30 orang yang dibebaskan pada hari ini. Mereka bagian dari 250 yang sempat diamankan karena diduga berbuat anarkistis saat unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law.

FOLLOW JUGA :

Mereka sempat dinyatakan reaktif hasil rapid test, sehingga dikarantina selama empat hari di RS Bhayangkara Makassar. Usai menjalani tes swab dan hasilnya dinyatakan negatif, para pemuda ini pun dipulangkan kembali, dijemput orang tuanya.

"Sebelum diperiksa, mereka jalan rapid test dulu. Mereka kami bawa ke RS Bhayangkara Makassar untuk tes swab dan dikarantina sambil menunggu hasilnya keluar," ujar dia.

Sebanyak 30 orang ini sudah menjalani pemeriksaan polisi. Mereka dibebaskan karena tidak terlibat dalam aksi anarkistis unjuk rasa tersebut. Namun mereka berada di sekitar TKP, sehingga diamankan.

"Setelah ini mereka sudah diizinkan pulang," katanya.

Dari 250 orang yang terlibat aksi unjuk rasa berunjung anarkistis tersebut, ada enam orang yang ditahan karena diduga telah merusak sejumlah fasilitas, termasuk kantor polisi.

"Ada enam orang tersangka karena terkait perusakan Polsek Rappocini," ujarnya.

Disadur dari iNews.id

UU Ciptakerja Kota Makassar Sulsel Demonstran


Loading...