Polisi Mengungkap Sindikat Penjual Surat Rapid Test Palsu di Bali, Surat Rapid Test Palsu Dijual Rp50.000, Diminati Warga yang Ingin Mudik

Polisi Mengungkap Sindikat Penjual Surat Rapid Test Palsu di Bali, Surat Rapid Test Palsu Dijual Rp50.000, Diminati Warga yang Ingin Mudik
(iNews.id/Aris Wiyanto : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 14 Oktober 2020 11:31 WIB

Terasjabar.id - Polisi mengungkap sindikat penjual surat rapid test palsu di Bali. Surat tersebut diminati oleh warga yang ingin mudik dari Bali ke Pulau Jawa.

Pengungkapan itu dilakukan oleh Polsek Denpasar Selatan dengan menangkap dua orang pelaku.

"Aksi menjual surat rapid test palsu ini sudah dilakukan sejak 21 September," kata Kapolsek Denpasar Selatan AKP Citra Fatwa Ramadani saat merilis penangkapan tersangka, Selasa (13/10/2020).

Dua tersangka yang ditangkap yakni Denny Hidayat (24) dan Oki Santoni (23). Keduanya ditangkap di rumahnya di Jalan Dewara, Gang Harum Manis pada 7 Oktober 2020.

FOLLOW JUGA :

Menurutnya, kedua pelaku mengaku menjual surat hasil rapid test palsu itu melalui media sosial. Per lembar surat palsu itu dihargai Rp50.000. Kedua pelaku membuat surat palsu bermodalkan surat hasl rapid test yang asli dari rekannya.

"Jadi ada surat yang asli, lalu mereka scan dan edit menggunakan photshop diganti nama lain yang memesan," tuturnya.

Polsek Denpasar Selatan mengungkap sindikat penjualan surat rapid test palsu di Bali. (iNews.id/Aris Wiyanto)
Polsek Denpasar Selatan mengungkap sindikat penjualan surat rapid test palsu di Bali. (iNews.id/Aris Wiyanto)

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan beberapa lembar surat hasil rapid test palsu dan laptop untuk mengedit.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hingga enam tahun penjara.

Sementara itu, seorang pelaku yakni Denny Hidayat mengakui, surat hasil rapid test palsu tersebut diminati oleh warga yang ingin mudik.

Pelaku berkomunikasi dengan calon pembeli melalui media sosial. Transaksi dilakukan secara COD (cash on delivery).

Setelah sepakat, pelaku bertemu dengan pembeli di tempat yang ditentukan untuk menyerahkan surat dan melakukan pembayaran.

"Biasanya untuk pulang kampung," tuturnya.

Disadur dari Merdeka.com 

Pandemi Covid-19 Rapid Test Bali Pulau Jawa


Loading...