Jumlah Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Kota Sorong Sudah Terkumpul Mencapai Rp21 Juta

Jumlah Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Kota Sorong Sudah Terkumpul Mencapai Rp21 Juta
(iNews/Herawati : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 14 Oktober 2020 11:00 WIB

Terasjabar.id - Jumlah denda pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Kota Sorong, Papua Barat, sudah terkumpul mencapai Rp21 juta. Sebagian besar pelanggar yang dikenakan sanksi ini karena tidak memakai masker.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sorong, Ruddy R Lakku mengatakan, nominal pastinya ada Rp21.950.000. Untuk perseorangan ada 1.388 warga yang kena sanksi karena tidak memakai masker.


"Kami akan terus menegakkan aturan bagi para pelanggar protokol kesehatan," kata Rudy di Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (14/10/2020).

Selain perseorangan, sanksi ini juga berlaku bagi toko dan warung makan yang dinilai mengabaikan protokol kesehatan sesuai ketentuan Peraturan Wali Kota Nomor 17 tahun 2020.

FOLLOW JUGA :

"Denda sebanyak Rp21 juta ini sudah disetor ke kas daerah melalui Dinas Pendapat Daerah Sorong," ujar dia.



Adanya aturan tegas ini, dia berharap warga dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan. Apalagi jumlah kasus Covid-19 di daerah tersebut semakin meningkat dengan jumlah 1.352 kasus per hari ini, paling banyak di Papua Barat.

Kasus infeksi virus corona di Kota Sorong, menurut dia, umumnya disebabkan oleh transmisi atau penyebaran lokal. Upaya yang mesti dilakukan yakni memakai masker, menerapkan batasan jarak dan menerapkan pola hidup sehat.


Disadur dari iNews.id

Pandemi Covid-19 Protokol Kesehatan Kota Sorong Papua Barat


Loading...