413 Pasangan yang Tercatat Ilegal di Kota Makassar Bakal Dinikahkan Pemerintah

413 Pasangan yang Tercatat Ilegal di Kota Makassar Bakal Dinikahkan Pemerintah
(Dok iNews : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 14 Oktober 2020 10:15 WIB

Terasjabar.id - Sebanyak 413 pasangan suami-istri yang tecatat ilegal di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan dinikahkan oleh pemerintah daerah. Kegiatan menjadi rangakaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-413 Makassar.

Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengatakan, kegiatan ini berlangsung sederhana mengingat sedang tengah pandemi Covid-19

"Ini bagian dari upaya untuk membantu warga yang selama ini terkendala berbagai urusan administrasi, sehingga belum memiliki surat pernikahan yang legal," kata Rudy di Kota Makassar, Sulsel, Selasa (13/10/2020).

FOLLOW JUGA :

Program nikah massal yang diselenggarakannya ini sudah berjalan sejak lama. Dengan ini dapat membantu anak-anak mendapatkan Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran.

Dia berharap, dengan kegiatan nikah massal ini, persoalan-persoalan administrasi yang selama ini dihadapi masyarakat bisa diselesaikan.

Sementara itu Kepala Seksi Jaminan Kesejahteraan Sosial Dinsos Makassar, La Heru mengatakan, saat ini timnya mendata warga yang belum memiliki surat nikah.

"Kami juga memberi kesempatan kepada mereka yang sudah menikah, namun belum memiliki surat nikah. Silakan berkoordinasi dengan tim di setiap kecamatan," ujarnya.

Rencananya, pelaksanaan nikah massal dilaksanakan pada pertengahan November. Acara nikah massal ini juga akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Disadur dari iNews.id

Pandemi Covid-19 Kota Makassar Sulawesi Selatan HUT Ke-413 Makassar


Loading...