Pelajar SD dan SMP di Kota Palembang Dilarang Mengikuti Aksi Demo di Tengah Suasana Belajar Daring

Pelajar SD dan SMP di Kota Palembang Dilarang Mengikuti Aksi Demo di Tengah Suasana Belajar Daring
(SINDONews : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 13 Oktober 2020 13:58 WIB

Terasjabar.id - Pelajar Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dilarang mengikuti aksi demo di tengah suasana belajar daring. Larangan ini diperkuat dengan adanya surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kota Palembang, Sumsel.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ahmad Zulinto mengatakan, larangan itu tertuang di Surat Edaran Nomor 421.3/ /SE/DISDIK/2020.


"Kami memperhatikan kondisi aksi unjuk rasa setelah ada siswa SMP yang turut diamankan kepolisian. Kami bukan melarang hak menyampaikan pendapat, tetapi siswa SD dan SMP itu masih di bawah umur," kata Zulinto, Selasa (13/10/2020).

FOLLOW JUGA :

Surat edaran itu berisi 11 poin, pada poin keempat pihaknya meminta kepala sekolah, guru dan orang tua melarang peserta didik mengikuti aksi massa yang berpotensi mengganggu keselamatan di tengah pandemi Covid-19.

Selain itu pada poin kelima, kepala sekolah wajib melarang guru, pegawai dan honorer untuk ikut terlibat dalam aksi massa.

"Justru para guru harus memberikan pemahaman kepada siswa agar tidak terprovokasi dengan informasi terkait UU Omnibus Law," katanya.

Dia meminta pendidik dan peserta didik tetap fokus melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) daring maupun luring, pihak sekolah dapat memberikan sanksi hukuman kepada guru dan siswa yang kedapatan ikut aksi massa.

"Surat edaran ini melihat dari sudut pendidikan, jika sudah dewasa maka boleh demo," kata dia.


Disadur dari iNews.id

Pelajar SD Pelajar SMP Kota Palembang Aksi Demo Belajar Daring


Loading...