Djoktjan Didakwa Palsukan Surat Jalan Lewat Prasetio-Anita

Djoktjan Didakwa Palsukan Surat Jalan Lewat Prasetio-Anita
CNN Indonesia
Editor: Malda Teras Viral —Selasa, 13 Oktober 2020 13:14 WIB

Terasjabar.id -- 

Pengusaha Djoko S Tjandra didakwa memalsukan surat jalan untuk bisa bepergian di Indonesia saat masih buron dalam kasus hak tagih (cessie) Bank Bali pada medio tahun ini.

Dalam perjalanan tersebut, Djoktjan mendapat bantuan dari Anita Dewi Kolopaking serta Brigjen Pol Prasetio Utomo yang memfasilitasinya lewat surat jalan.

"Terdakwa telah melakukan menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, membuat surat palsu atau memalsukan surat," kata Jaksa Yeni Tri Mulyani saat membacakan dakwaan atas Djoko Tjandra dalam sidang perdana perkara surat palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10).


Sidang itu sendiri digelar secara virtual, di mana tiga terdakwa--Djoko Tjandra, Prasetijo, dan Anita--tak berada di ruang pengadilan.

Jaksa menerangkan perkara ini bermula saat Djoko Tjandra berniat mengajukan peninjauan kembali atau PK terkait kasus hak tagih Bank Bali. Dalam perkara kasus tipikor hak tagih Bank Bali, Djoko divonis dua tahun penjara pada 2009.

Namun, sebelum dieksekusi ke tahanan, Djoko Tjandra berhasil pergi dari Indonesia lebih dulu. Alhasil pada 17 Juni 2009, Djoko ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam daftar Interpol Red Notice dan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada sistem pencegahan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kemudian, sekitar November 2019 Djoko Tjandra dikenalkan dengan Anita Dewi Kolopaking di Kantor Eschange Lantai 106, Kuala Lumpur, Malaysia.

Saat itu, Djoko meminta Anita menjadi pengacaranya terkait perlawanan atas putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai putusan kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Lalu, sekitar April 2020, Anita selaku kuasa hukum mendaftarkan permohonan PK Djoko Tjandra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, permohonan itu ditolak, karena berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 pemohon harus hadir untuk mendaftarkan sendiri.


Kemudian, Djoko Tjandra meminta agar Anita mengatur segala urusan agar dia bisa keluar-masuk Indonesia tanpa tedeteksi. Ia meminta Anita menghubungi Tommy Sumardi, salah seorang pengusaha kenalan Djoko untuk ikut mengatur perjalanannya di Indonesia.

Tommy sendiri diketahui telah mengenal terdakwa Birgjen Prasetio Utomo yang menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Selanjutnya, pada 29 April Tommy mengenalkan Anita dengan Prasetio. Kepada Prasetio, Anita menjelaskan permasalahan Djoko Tjandra.

Saat itu, Anita meyakini jika Prasetio dapat memfasilitasi atau dibantu dalam menghadapi permasalahan hukum yang dihadapi Djoko.

Kemudian, pada 4 Juni 2020, Anita kembali menemui Brigjen Prasetio untuk membicarakan rencana perjalanan ke Pontianak guna menjemput Djoko Tjandra. Saat itu, Anita menerima sejumlah surat dari Prasetio, di antaranya surat jalan, hingga surat keterangan pemeriksaan Covid-19.

"Padahal, saksi Anita Dewi Kolopaking mengetahui surat tersebut tidak benar isinya," kata jaksa.

Di hadapan hakim, jaksa lalu membeberkan isi surat yang tidak benar di antaranya yakni alamat Anita dan Djoko Tjandra. Kemudian, kemudian pekerjaan Anita dan Djoko juga bukanlah konsultan Bareskrim Polri. Juga, Anita dan Djoko juga tidak pernah melakukan pemeriksaan dokter yang mengeluarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Covid-19.

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


(dmi/kid/CNN)

Djoko Tjandra Kasus Bank


Loading...