Ketua LMND Palembang Jadi Tersangka Terkait Demo Omnibus Law, Ini Perkaranya

Ketua LMND Palembang Jadi Tersangka Terkait Demo Omnibus Law, Ini Perkaranya
Gelora.co
Editor: Malda Teras Viral —Selasa, 13 Oktober 2020 13:03 WIB
Terasjabar.id - Polisi menetapkan Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Palembang, Amir (24), sebagai tersangka karena menolak imbauan polisi jelang aksi menolak omnibus law UU Cipta Kerja kemarin. Polisi menilai Amir melawan petugas.

"Kami terapkan pasal pidana 212 dan 213 KUHP. Am kami tetapkan tersangka karena tidak mengindahkan perintah petugas saat sedang pengamanan," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Anom Setyaji kepada wartawan, Selasa (13/10/2020).

Anom mengatakan awalnya anggota Unit Ranmor Satuan Reskrim Polrestabes Palembang melakukan penyekatan massa di Stadion Kamboja Ilir Timur I, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Anggota melihat ada banyak pelajar di bawah umur berseragam sekolah. Amir berada di lokasi tersebut.


"Saat petugas melakukan penertiban anak-anak sekolah, kemudian tersangka inisial Am menghentikan tindakan polisi. Anggota sudah ingatkan karena Am ini tidak dalam salah satu yang diperiksa atau ditertibkan," kata Anom.

Tidak terima melihat tindakan polisi, Amir meminta massa tetap melanjutkan perjalanan ke DPRD Sumsel sebagai titik kumpul aksi. Hal inilah yang menyebabkan ada gesekan antara Amir dan polisi di lokasi.

"Sudah dijelaskan, si tersangka melakukan pemaksaan. Bahkan hingga terjadi luka di salah satu anggota kepolisian. Ada barang bukti almamater, Toa, dan kita periksa saksi-saksi," tegas Anom.


Kapolrestabes saat menunjukkan barang bukti yang diamankan dari Ketua LMND Palembang. (Raja Adil/detikcom)
Dari beberapa alat bukti itulah, pentolan LMND Palembang ini tetapkan sebagai tersangka. Bahkan saat diperiksa, Amir tidak mengaku sebagai ketua organisasi.

"Keterangan sesuai BAP, dia bukan mahasiswa. Ini keterangan dia, jadi saya tidak lihat profesi, kita sampaikan sesuai keterangan. Tempat kejadian di depan Stadion Kamboja, Ilir Timur I Palembang," tegas Anom.

Kasubnit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang Ipda Hermanto, yang langsung memimpin pengamanan, menyebut detail kejadian. Hermanto tegas menyebut Amir sempat melontarkan kata-kata kotor saat ditegur.


"Kenapa Am diamankan, karena saat rekan kita mau periksa pelajar, kita dihalangi Am. Dia bilang, 'Kenapa diperiksa, apa hak kamu'. Padahal sudah dijelaskan. Bahkan Am malah bilang kata-kata kotor ke kami," kata Hermanto.

"Dia terus menghalangi anggota kita dan kemudian kita amankan si Am. Jadi yang anak sekolah ini beda dengan Am. Saat diperiksa anak-anak inilah si Am datang," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum LMND, M Asrul, memastikan Amir merupakan Ketua LMND Palembang. Bahkan kepastian itu sudah disampaikan Amir sejak pertama kali akan diamankan polisi.

"Sudah jelas dari awal dibilang kalau Bung Amir Ketua LMND Palembang. Jadi siapa bilang bukan ketua,  tapi memang dia baru lulus kuliah. Di mana salahnya?"   kata Asrul.(dtk/Gelora.co)

Palembang Mahasiswa UU Cipta Kerja KUHP


Loading...