Komisi I DPR Telah Memberhentikan Ketua Dewas TVRI, ini Alasannya !!

Komisi I DPR Telah Memberhentikan Ketua Dewas TVRI, ini Alasannya !!
(ist/iNews.id : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 13 Oktober 2020 12:30 WIB

Terasjabar.id - Komisi I DPR telah memberhentikan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Arief Hidayat Thamrin. Pemecatan diputuskan melalui rapat internal komisi bidang pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika serta intelijen itu dengan Arief sebelum memasuki masa reses pada Kamis, 1 Oktober 2020.

Anggota Komisi I DPR Saifullah Tamliha mengatakan, alasan komisinya memberhentikan Arief Hidayat karena seringkali mengabaikan rekomendasi Rapat Komisi I DPR. Alasan terkuat yakni memecat mantan Direktur Utama (Dirut) LPP TVRI Helmy Yahya.

"Karena memberhentikan Helmy Yahya. Ya itu saja alasannya," ucapnya ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Tamliha menuturkan, surat pemberhentian itu juga sudah dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Iya sudah (Arief Hidayat diberhentikan), tanggal 1 sudah dikirim pimpinan DPR surat kepada presiden. Tentang pergantian Ketua Dewas TVRI," katanya.

FOLLOW JUGA :

Namun demikian, menurut Tamliha, keputusan akhir ada di tangan Presiden Jokowi. Apakah Presiden akan memecat Arief Hidayat atau tidak sebagaimana keputusan Komisi I DPR.

"Selanjutnya kan bola ada di tangan Presiden mau memberhentikan atau tidak. Dengan catatan Komisi I juga pernah memecat Dewas pada saat era Presiden Pak SBY, tapi ditolak," ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Ditanya soal apakah Jokowi akan memecat Arief Hidayat, Tamliha menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Presiden. Yang jelas. Komisi I sudah mengusulkan pemecatan kepada lewat Pimpinan DPR.

"Ya terserah Presiden, Komisi I kan mengusulkan kepada Presiden melalui Pimpinan DPR. Nah, kemarin Pimpinan DPR susah kirim surat kepada Presiden, sudah sampai belum ke Presiden kita enggak tahu lah," tuturnya.

Disadur dari iNews.id

Komisi I DPR Dewas LPP TVRI arief Hidayat Thamrin Helmy Yahya


Loading...