Fakta-fakta Kasus Penganiayaan Santri di Pamulang, Dipukul Rotan Saat Subuh

Fakta-fakta Kasus Penganiayaan Santri di Pamulang, Dipukul Rotan Saat Subuh
Tribunjabar.id
Editor: Malda Teras Viral —Selasa, 13 Oktober 2020 10:25 WIB

Terasjabar.id - Tiga santri Pondok Pesantren Ummul Quro, Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), berusia di bawah 18 tahun, dianiaya oleh empat gurunya sendiri dan melaporkannya ke polisi.

Keempat guru yang merupakan mantan santri di Ponpes yang sama itu berinsial A, R, AI dan M.

Penganiayaan terjadi pada pukul 03.00 WIB, Kamis (1/10/2020). Tiga korban baru melaporkannya pada Jumat (2/10/2020) didampingi orang tuanya, setelah sempat pulang ke rumah terlebih dahulu.

Kasus tersebut kini ditangani aparat Polsek Pamulang.

Hukum Pukul

tribunnews
Fasad Mapolsek Pamulang, Pamulang, Tangsel, Senin (12/10/2020). (TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir)

Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto, menjelaskan, penganiayaan tersebut sebenarnya merupakan sebuah hukuman.

Namun karena berlebihan, korban melaporkannya ke pihak kepolisian.

Ketiga santri dianggap melanggar peraturan karena membawa ponsel ke dalam pondok.

"Iya melakukan kekerasan dipukuli pakai tangan. Dia di dalam pesantrennya itu kan ada undangan-undangan (aturan), pelanggaran. Nah dia melanggar kemudian dikasih," ujar Supiyanto, di kantornya, Senin (12/10/2020).

Hukuman dengan cara kekerasan itupun bukan kali ini terjadi, melainkan sudah berulang-ulang.

"Kejadiannya tidak hanya pada malam itu saja. Di setiap ada pelanggaran, terangka melakukan itu," ujarnya.

Dipukul Rotan

Supiyanto menjelaskan, setelah dihukum dengan cara kekerasan itu, ketiga santri menderita sejumlah luka-luka.

Bagian lengan, punggung dan kepala terdapat luka bekas pukulan.

Ada yang di tangan, di belakang, sama di bagian kepala ada bekas lukanya," ujarnya.

Luka tersebut disebabkan dari hantaman rotan dan pukulan tangan kosong.

"Pemukulan dengan tangan kosong juga, dan menggunakan rotan," ujarnya.

Di Waktu Tahajud

tribunnews
Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto, di Kantornya, Pamulang, Tangsel, Senin (12/10/2020). (TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir)

Supiyanto mengatakan, hukuman berupa kekerasan itu diganjar kepada ketiga santri pada waktu salat tahajud.

Pukul 03.00 WIB subuh memang menjadi kebiasaan para santri untuk menunaikan salat sunnah itu.

"Jam tiga subuh habis salat tahajud. Mereka kan rajin-rajin ya salat tahajud," ujarnya.

Imbau Santri Lain Melapor

Supiyanto tidak setuju dengan hukuman kekerasan bagi pelanggar di pesantren. Ia sudah memberikan imbauan kepada pihak pengurus.

"Sebenarnya sanksi enggak harus kekerasan. Sanksi di situ, saya sudah panggil pimpinan pesantren, paling dikasih sanksinya disuruh menghapal Al-Quran, ayat-ayat lah gitu lho," ujarnya.

Supiyanto mempersilakan jika ada santri lain yang pernah mengalami penganiayaan serupa untuk melapor ke Polsek Pamulang.

Pun bagi santri di pesantren lain. Karena hukuman kekerasan juga masih kerap terjadi di sejumlah institusi pendidikan.

"Sialakan saja kalau ada korban lain silakan melapor. Termasuk di pesantren, jika ada perlakuan serupa silakan melapor," ujarnya.

Enggan Berkomentar

Pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Ummul Quro, enggan berkomentar terkait kasus penganiayaan santri tersebut.

Pernyataan tidak memberi komentar seperti sudah dipersiapkan pihak pesantren jika ada wartawan yang menanyakan.

Pasalnya jawaban serupa juga disampaikan kepada awak media lain yang berusaha mengonfirmasi.

"Sampai saat ini, kita belum bisa memberikan keterangan apa-apa," ujar Fauzan, Pengurus Ponpes Ummul Quro.

Desak Proses Hukum Berlanjut

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Tangsel, Abdul Rojak, menanggapi singkat kasus penganiayaan tiga santri itu.

Rojak meminta kasus tersebut diusut tuntas aparat kepolisian, sesuai koridor hukum.

"Proses sesuai koridor hukum," jelas Rojak melalui aplikasi pesan singkat.

Rojak juga mengaku akan turun langsung ke Ponpes Ummul Kuro.

Namun saat ditanyakan tindak lanjut apa yang akan dilakukan, Rojak belum mau buka suara.

"Nanti kita akan turun ke Ponpes Ummul Quro," ujarnya.

Diketahui, empat guru yang juga merupakan alumni pesantren tersebut pun sudah ditahan di Mapolsek Pamulang. Mereka dijerat pasal 351 dan 170 KUHPidana dan disertakan Undang-undang Perlindungan Anak, mengingat korban berusia di bawah 18 tahun.(Tribunjabar.\id) 


Pamulang Subuh Tangerang Selatan Rotan Fakta


Loading...