Pilkada Serentak 2020, Ini Alasan Paslon Petahana Ilyas-Endang Didiskualifikasi KPU Ogan Ilir
Terasjabar.id – Komisi pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) petahana Ilyas Panji Alam-Endang Putra Utama Ishak pada Pilkada serentak 2020. Mereka didiskualifikasi karena melakukan pelanggaran administrasi.
"Mereka didiskualifikasi karena melanggar Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," kata Ketua KPU Ogan Ilir (OI), Massuryati, Selasa (13/10/2020).
Diskualifikasi pasangan calon Ilyas Panji - Endang itu tertuang pada Surat Keputusan Nomor 2633/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tentang pembatalan penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020.
FOLLOW JUGA :
Pada Pasal 71 ayat 3 itu disebutkan larangan menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan tanggal penetapan pasangan calon terpilih.
Ilyas dilaporkan kompetitornya dalam pilkada terkait pengangkatan PLT Sekda Ogan Ilir yang diduga melanggar aturan batas waktu mutasi pejabat, Ilyas juga dilaporkan terkait pembagian beras dan sembako bantuan Covid-19 yang tertera gambar wajahnya pada kemasan beras.
Selain itu Ilyas dilaporkan atas dugaan kampanye terselubung di mana dia mengenalkan calon wakilnya di sebuah acara sebelum tahap pendaftaran, atas laporan itu Bawaslu OI merekomendasikan pembatalan pencalonan ke KPU OI pada 4 Oktober 2020.
Ilyas-Endang yang sebelumnya memperoleh nomor urut 2 dari 2 pasangan calon di Ogan Ilir maju mencalonkan diri lewat usungan Partai PDIP, Golkar, Berkarya, Hanura, dan PBB dengan total 19 kursi.
Massuryati menambahkan, keduanya tidak diikutkan dalam peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Ogan Ilir 2020.
"Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan 12 Oktober 2020," katanya.
Disadur dari iNews.id
KPU Ogan Ilir Diskualifikasi Paslon Petahan Ilyas Panji Alam-Endang Putra Utama Ishak Pilkada Serentak 2020