Sebanyak 159 Perlintasan Sebidang Liar di Wilayah PT KAI Daop 4 Semarang Ditutup, Untuk Mengurangi Kecelakaan

Sebanyak 159 Perlintasan Sebidang Liar di Wilayah PT KAI Daop 4 Semarang Ditutup, Untuk Mengurangi Kecelakaan
Ilustrasi (Dok SINDOnews/Ahmad Antoni : Google)
Editor: Epenz Hot News —Senin, 12 Oktober 2020 11:42 WIB

Terasjabar.id - Sebanyak 159 perlintasan sebidang liar di wilayah PT KAI Daop 4 Semarang, Jawa Tengah (Jateng) ditutup. Penutupan ini dilakukan untuk mengurangi potensi kecelakaan.

Humas KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro mengatakan, terdapat 578 perlintasan sebidang resmi, 207 perlintasan Tidak Dijaga dan 66 perlintasan liar. Hingga tahun 2020, sampai awal Oktober, KAI Daop 4 Semarang sudah menutup/mematok 159 perlintasan sebidang liar.

”Sedangkan 116 perlintasan sebidang sudah dijaga, baik dari petugas KAI, pemda maupun swasta, dan juga 30 perlintasan sudah berwujud flyover dan underpass,” katanya, Senin (12/10/2020).

FOLLOW JUGA :

Krisbiyantoro mengharapkan semua pihak bisa saling bekerja sama dalam penanganan pelanggaran di perlintasan kereta api. Pemerintah, operator, dan pengguna jalan memiliki peran masing-masing yang sama pentingnya.

“Kami mengharapkan dukungan dari berbagai pihak agar keselamatan di perlintasan sebidang kereta api dapat tercipta,” katanya.

Dia menyebutkan, terdapat tiga unsur untuk menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang yaitu dari sisi infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya. Di sisi infrastruktur, lanjut dia, evaluasi perlintasan sebidang harus dilakukan pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, perlintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan 6.

“Perlintasan sebidang seharusnya dibuat tidak sebidang yaitu menjadi flyover dan underpass untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan,” ujarnya.

Menurutnya, peningkatan dan pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya seperti menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, dan bupati/wali kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Hal ini sesuai dengan PM Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37.

Disadur dari iNews.id

PT KAI Perlintasan Daop 4 Semarang Jateng Pandemi Covid-19


Loading...