Tiga ASN yang Bertugas di Satpol PP dan Damkar Payakumbuh Sumbar Menggelapkan Mobil Damkar
Terasjabar.id - Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Satpol PP dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) menggelapkan mobil damkar. Alhasil, ketiga pelaku berurusan dengan polisi.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Rosidi mengatakan, ketiga pelaku yakni berinisial AH, HL dan HS ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Polisi sudah menetapkan tiga ASN Pemkot Payakumbuh sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi karena menggelapkan mobil pemadam kebakaran," kata Rosidi, Senin (12/10/2020).
FOLLOW JUGA :
Rosidi menambahkan, ketiga pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dari laporan yang masuk serta temuan penyidik di lapangan.
"Penyelidikan dilakukan sejak tahun 2018," kata dia.
Basarnas Banjarmasin Evakuasi Jasad Wanita Terapung di Teluk Palu
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku menggunakan modus operandi dengan mempreteli armada dan menjualnya secara terpisah.
"Penyidik mendapati penjualan mobil damkar jenis Isuzu TX ke salah satu bengkel di payakumbuh tanpa menghapus aset. dengan begitu, diperkirakan negara dirugikan atas penjualan tersebut sekitar Rp150 juta," katanya.
Saat ini, ketiga pelaku mendekam di sel Mapolres Payakumbuh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Disadur dari iNews.id
Pandemi Covid-19 ASN Dinas damkar Payakumbuh Sumatera Barat Penggelapan