Jurnalis Jadi Korban Kekerasan saat Liput Demo Omnibus Law Cipta Kerja, Berikut Sikap Dewan Pers

Jurnalis Jadi Korban Kekerasan saat Liput Demo Omnibus Law Cipta Kerja, Berikut Sikap Dewan Pers
(Antara : Google)
Editor: Epenz Hot News —Minggu, 11 Oktober 2020 08:34 WIB

Terasjabar.id - Dewan Pers mengecam keras intimidasi dan penangkapan terhadap wartawan yang meliput demonstrasi UU Omnibus Law Cipta Kerja di sejumlah tempat di Indonesia pada 8 Oktober 2020. Polisi diminta segera membebaskan wartawan jika masih ada yang ditahan.

Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh menjelaskan wartawan atau jurnalis mendapat perlindungan hukum saat menjalankan tugas peliputan sesuai Pasal 88 UU No 40 Tahun 1999. Dia menegaskan kepolisian seharusnya bertindak hati-hati dan proporsional terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugasnya.

FOLLOW JUGA :

"Kami mengecam oknum aparat yang melakukan tindak kekerasan, intimidasi verbal, dan perusakan alat kerja wartawan yang sedang melakukan kerja jurnalistik meliput demonstrasi. Kami memandang kepolisian perlu memberi penjelasan resmi tentang hal tersebut," kata Mohammad Nuh di Jakarta, Minggu (11/10/2020).

Oleh sebab itu Dewan Pers meminta kepolisian untuk segera membebaskan jika masih ada wartawan yang ditahan. Dia juga meminta perusahaan media dan keluarga memberitahukan ke Dewan Pers jika ada unsur wartawan atau peliput yang belum ditemukan keberadaannya.

"Meminta agar Kepolisian segera melepaskan para wartawan jika ada yang masih ditahan serta memperlakukan mereka dengan baik dan beradab," ucapnya.


Berikut poin-poin lengkap sikap Dewan Pers:

1. Mengutuk keras oknum aparat yang melakukan tindak kekerasan, intimidasi verbal, dan perusakan alat kerja wartawan yang sedang melakukan kerja jurnalistik meliput demonstrasi. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, kami memandang kepolisian perlu memberikan penjelasan resmi atas kekerasan dan perusakan yang terjadi.

2. Meminta kepolisian segera melepaskan para wartawan jika ada yang masih ditahan bersama pelaku demonstrasi yang lain, serta memperlakukan mereka dengan baik dan beradab.

3. Kami mengingatkan saat menjalankan tugasnya, para wartawan dilindungi oleh Undang-Undang yakni Pasal 8 UU Pers No 40 tahun 1999 yang menyatakan "dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum". Dalam konteks ini, semestinya kepolisian bersikap hati-hati, proporsional, dan tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

4. Mengimbau kepada pihak media dan keluarga wartawan agar segera memberitahukan ke Dewan Pers, Asosiasi Wartawan, dan kepolisian jika ada unsur wartawan peliput demonstrasi yang belum ditemukan keberadaannya hingga saat ini dan atau sedang membutuhkan perawatan medis intensif karena menjadi korban kekerasan saat meliput demonstrasi.

5. Mengimbau kepada semua pihak agar hanya meletakkan insiden kekerasan terhadap wartawan dalam konteks penegakkan prinsip-prinsip kemerdekaan pers berdasarkan UU Pers No 40 Tahun 1999.

6. Mengimbau kepada segenap pers nasional, khususnya para wartawan agar senantiasa mengedepankan keselamatan dan kesehatan pada situasi pandemi covid-19 seperti saat ini, dengan senantiasa berdisiplin melaksanakan protokol kesehatan saat meliput peristiwa-peristiwa publik. Perusahaan pers memiliki kewajiban untuk memastikan keselamatan dan kesehatan para wartawannya dalam konteks ini.

Disadur dari iNews.id

Dewan Pers UU Omnibus Law Cipta Kerja Pandemi Covid-19 Demontrasi


Loading...