Zona Merah Covid-19, Acara Panggung Hiburan Hajatan Warga di Sumenep Terpaksa Dibubarkan Polisi

Zona Merah Covid-19, Acara Panggung Hiburan Hajatan Warga di Sumenep Terpaksa Dibubarkan Polisi
(iNews/Abdul Rahem : Google)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 9 Oktober 2020 13:56 WIB

Terasjabar.id – Acara panggung hiburan hajatan warga di Sumenep, Jawa Timur (Jatim) terpaksa dibubarkan polisi. Warga dinilai melanggar protokol kesehatan padahal Sumenep berstatus zona merah Covid-19.

Pembubaran acara panggung hiburan ini terjadi pada sebuah acara pernikahan di Desa Keles, Kecamatan Ambunten, Sumenep. Anggota dari Polsek Ambunten langsung memberikan arahan sekaligus membubarkan acara hiburan namun hajatan tetap dilanjutkan.

FOLLOW JUGA :



Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, pembubaran dilakukan untuk menekan penularan Covid-19. Upaya penerapan protokol kesehatan akan terus dilakukan hingga Sumenep berada di zona hijau.

“Kita telah membubarkan hiburan, kegiatan-kegiatan yang mengundang kerumunan massa untuk menekan penyebaran Covid-19. Untuk acara hajatan tersebut, tetap dilaksanakan tapi hiburannya tidak boleh,” katanya, Kamis (8/10/2020).

Hingga saat ini jajaran polsek se-Kabupaten Sumenep Tengah memantau kegiatan sosial yang mengundang kerumunan massa. Tercatat lebih dari lima kegiatan sosial berupa hajatan resepsi pernikahan telah dibubarkan.

Sementara berdasarkan Data Satgas Covid-19 Kabupaten Sumenep per tanggal 6 Oktober, jumlah pasien positif sebanyak 413 orang. Sebanyak 330 di antaranya selesai isolasi dan 28 orang meninggal dunia.

Disadur dari iNews.id

Pandemi Covid-19 Hajatan Sumenep Jatim Zona Merah Covid-19


Loading...