Gadis Kampung Diperkosa 4 Remaja Di Gubuk Sawah

Gadis Kampung Diperkosa 4 Remaja Di Gubuk Sawah
Empat remaja berinisial HP Bin C (20 tahun), C alias Y (21 tahun), RS bin U (20 tahun), dan seorang pelaku lagi dibawah umur, warga Dusun II Cibodas Desa Cipondok Kecamatan Cibingbin diamankan Polres
Editor: Epenz Teras Kuningan —Kamis, 8 Oktober 2020 12:52 WIB

Kuningan, Terasjabar.id - Empat remaja berinisial HP Bin C (20 tahun), C alias Y (21 tahun), RS bin U (20 tahun), dan seorang pelaku lagi dibawah umur, warga Dusun II Cibodas Desa Cipondok Kecamatan Cibingbin diamankan Polres Kuningan, menyusul dugaan kasus perkosaan yang dilakukan keempat tersangka.

Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik, mengungkapkan kasus perkisaan itu didampingi Kasatreskrim, AKP Danu Raditya Atmaja dan Kanit PPA Satreskrim Polres Kuningan, Iptu Suhendi, saat Konferensi Pers conference di Aula Wira Satya Pradhana (WSP) Mapolres Kuningan, Rabu (07/10/2020).


Dari keempat pelaku satu diantaranya tidak ditahan, mengingat masih dibawah umur, diduga telah melakukan perbuatan persetubuhan pada anak korban yang masih bawah umur, warga Kecamatan Cibeureum.


Orang tua korban Dodo Wardana (56) warga dusun Sukarapih Desa Sukarapih Kecamatan Cibereum, melaporkan kejadian itu tanggal 02 Oktobet'2020. 
AKBP Lukman memaparkan kronologis peristiwa itu, diawali seorang pelaku di bawah umur mengajak anak korban yang masih di bawah umur untuk menonton hiburan dangdut, pada Rabu (30/09/2020) " ungkap AKBP Lukman.


Mereka berdua mengendarai sepeda motor secara berboncengan. Namun bukannya menonton hiburan dangdut, ternyata pelaku malah membawa anak korban ke sebuah gubuk di tengah sawah yang berada di Dusun Sumur Biru Desa Sukamaju Kecamatan Cibingbin.

Ternyata, imbuhnya, sebelum ke arah gubuk tersebut, pelaku melihat tiga orang pelaku lainnya, C alias Y, HP dan R alias B, sedang nongkrong di sebuah jembatan dekat gubuk tersebut.

"Ketiga pelaku diketahui sedang nongkrong sambil meminum minuman beralkohol di salah satu jembatan dekat gubuk tersebut," sebut Kapolres.

Setelahnya itu para pelaku merencanakan bagaimana caranya anak korban bisa disetubuhi oleh para pelaku tersebut sehingga pelaku yang di bawah umur tersebut menipu atau membohongi dengan mengatakan terhadap anak korban, berpura-pura atau beralasan bahwa dirinya telah memiliki hutang terhadap pelaku Inisial HP.

"Sehingga sebagai penebus hutangnya pelaku di bawah umur memohon kepada anak korban agar mau disetubuhi oleh pelaku Inisial HP tersebut," kata Kapolres.

Setelahnya anak korban menyetujui keinginan dari pelaku di bawah umur itu, terlebih dahulu para pelaku langsung memberikan minuman 'miras' kepada anak korban tersebut.

Kemudian pelaku langsung membawa anak korban ke TKP dan begitu sampai di tempat kejadian perkara para pelaku langsung bergiliran melakukan persetubuhan terhadap anak korban tersebut.

Pihak Satreskrim Polres Kuningan saat menerima laporan langsung menangkap 4 orang pelaku, diantaranya satu pelaku tidak ditahan, karena di bawah umur.

Dari tangan korban, polisi menyita barang bukti berupa, 1 buah baju lengan panjang, 1 buah celana panjang.

"Sementara itu, barang bukti dari pelaku dibawah umur, berupa 1 unit sepeda motor merek Suzuki Satria FU berikut dengan kunci kontaknya, " ujar Kapolres.

Berikutnya, dari pelaku HP disita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter – MX, berikut STNK dan kunci kontaknya.

Para tersangka terancam pelanggaran Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 76D UU No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman kurungan paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 15 ( lima belas ) dan denda paling banyak Rp 5 miliar, " pungkas Lukman. (H WAWAN JR)

Pemerkosaan Empat Remaja Gadis Kampung Polres Kuningan Desa Cipondok


Loading...