Buruh Menggelar Aksi Unjuk Rasa Meniolak UU Cipta Kerja di Sejumlah Daerah di Indonesia, Epidemiolog Sarankan Pendemo UU Cipta Kerja Tak Orasi

Buruh Menggelar Aksi Unjuk Rasa Meniolak UU Cipta Kerja di Sejumlah Daerah di Indonesia, Epidemiolog Sarankan Pendemo UU Cipta Kerja Tak Orasi
(Merdeka.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 8 Oktober 2020 12:38 WIB

Terasjabar.id - Buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di sejumlah daerah di Indonesia. Demonstrasi ini diperkirakan akan memicu munculnya klaster baru Covid-19.

Epidemiolog Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan, ada beberapa hal yang harus dilakukan pendemo untuk menekan penularan Covid-19 saat demonstrasi berlangsung.

FOLLOW JUGA :

Pertama, membuat kelompok demo. Setiap kelompok beranggotakan maksimal lima orang.

"Lima orang itu harus menjaga jarak," katanya saat dihubungi merdeka.com, Kamis (8/10).

Selain menjaga jarak, mereka juga wajib memakai masker dan membersihkan tangan menggunakan hand sanitizer. Jarak antar satu kelompok pendemo dengan kelompok lainnya minimal satu meter.

"Terakhir adalah tidak bicara, jangan orasi. Jadi bawa tulisan saja semua. Itu akan aman," jelasnya.

Buruh di sejumlah daerah menggelar aksi unjuk rasa dalam beberapa hari terakhir hingga hari ini. Mereka menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna, pada Senin (5/10)

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan ada tujuh hal yang ditolak buruh dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Pertama, UMK bersyarat dan UMSK dihapus.

Said Iqbal menegaskan, UMK tidak perlu bersyarat dan UMSK harus tetap ada. Karena UMK tiap kabupaten/kota berbeda nilainya.

Kedua, para buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. Di mana 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.

TONTON DAN SUBSCRIBE JUGA CHANNEL KAMI : 

"Poin ketiga yang ditolak keras adalah KWT atau kontrak seumur hidup tidak ada batas waktu kontrak. Buruh menolak PKWT seumur hidup," tegas Said Iqbal.

Keempat, outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing. Point kelima yang ditolak para buruh adalah waktu kerja tetap eksploitatif.

Keenam, buruh menolak hak cuti dan hak upah atas cuti hilang. Dan ketujuh, menolak hilangnya jaminan pensiun dan kesehatan para pekerja dan buruh. 

Disadur dari Merdeka.com 

Pandemi Virus Corona Demontrasi UU Cipta Kerja Klaster Baru Epidemiolog Universitas Indonesia


Loading...