PN Jakpus Ditutup Sementara Terkait Pencegahan Penularan Covid-19, Sidang Jaksa Pinangki Ditunda

PN Jakpus Ditutup Sementara Terkait Pencegahan Penularan Covid-19, Sidang Jaksa Pinangki Ditunda
(Antara : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 7 Oktober 2020 11:48 WIB

Terasjabar.id - Sidang lanjutan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dijadwalkan di Pengadilan Tipikor yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020). Agenda sidang, yaitu mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota keberatan (eksepsi) yang diajukan penasihat hukum pekan lalu.

Tim hukum Pinangki, Jefri mengatakan sidang terpaksa ditunda karena PN Jakpus ditutup sementara terkait pencegahan penularan virus corona (Covid-19).

"Sidang Ibu Pinangki ditunda karena PN lock down," kata penasihat hukum Pinangki, Jefri di Jakarta, Rabu (10/7/2020).

TONTON DAN SUBSCRIBE JUGA CHANNEL KAMI : 

Dia tidak bisa memastikan kapan sidang kembali dilanjutkan. "Sidang selanjutnya mungkin 2 minggu lagi," ucapnya.

Diketahui, penutupan sementara PN Jakpus menyusul temuan 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) positif Covid-19. PN Jakpus aktif kembali Senin, (19/10/2020).

"Hasil akhir pemeriksaan rapid test dan swab test Selasa (6/10/2020) ada 61 orang termasuk pimpinan, hakim, ASN, satpam dan petugas cleaning service yang reaktif terhadap rapid test sehingga dilakukan 'swab test kepada 61 orang tersebut," ucap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono.

Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan 3 dakwaan. pertama, menerima suap 500 ribu dolar Amerika Serikat atau Rp7,4 miliar dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.

Kedua, didakwa terkait pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap Rp6.2 miliar sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

Ketiga, didakwa terkait pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar Amerika Serikat.

Disadur dari iNews.id

Pandemi Covid-19 PN Jakarta Pusat Jaksa Pinangki Sidang Lanjutan


Loading...